KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APD COVID-19 di Kemenkes
KPK langsung menahan 2 tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 3-22 Oktober 2024.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (03/10/2024).
Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik.
"Atas kecukupan bukti permulaan, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu BS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan, AT selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, dan SW selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Asep menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini satu tersangka yakni Ahmad Taufik berhalangan hadir.
KPK langsung menahan 2 tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 3-22 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo telah ditahan di rutan KPK, sementara Ahmad Taufik akan ditindaklanjuti.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tetangga BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC dan tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penanganan untuk 20 hari pertama mereka itu sejak tanggal 3 hari ini, sampai dengan tanggal 22 Oktober tahun 2024," ungkap Asep.
Kasus korupsi pengadaan APD ini muncul pada saat Indonesia menghadapi pandemi COVID-19 pada tahun 2020, di mana APD sangat dibutuhkan oleh tenaga medis.
Proyek pengadaan ini memiliki nilai total mencapai Rp 3,03 triliun untuk lima juta set APD, dengan total kerugian negara sebesar Rp 319miliar lebih.