Minggu, 04 Oktober 2020 18:45

Siapa Oknum yang Bermain di Pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Makassar?

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Pengangkatan direksi tersebut menabrak prosedur baku yang diatur oleh Perda Kota Makassar No.7 tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Kota Makassar

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Ketua LPM di Kota Makassar, Syamsul Limpo menduga ada kolusi pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Makassar H Sulprian yang juga merupakan adik ipar Gubernur Sulsel Lestiati F Nurdin. Ia menilai ada oknum yang bermain.

Diduga pengangkatan direksi tersebut menabrak prosedur baku yang diatur oleh Perda Kota Makassar No.7 tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Kota Makassar, dan terkesan ugal-ugalan. Dimana, H Sulprian sudah melewati batas umur yang ditentukan.

"Sehingga kinerja Perumda Air Minum Kota Makassar merosot drastis terhadap pelayanan masyarakat juga menurunnya sumber Kas PAD Kota Makassar," katanya, Sabtu (3/10/2020).

Baca Juga

Ia juga menduga pengangkatan pejabat di lingkup Pemprov Sulsel juga diwarnai praktek percaloan oleh oknum-oknum sekeliling ring 1 tanpa sepengetahuan dari Gubernur NA.

"Kedepannya kami akan menelusuri kejadian ini karna disinyalir pengangkatan para pejabat banyak yang tidak sesuai dengan background dan kapasitasnya, bahkan terkesan pengangkatan tersebut hanya akan merosotkan kinerja Pemprov Sulsel," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Investigasi Laskar Anti Korupsi Sulsel AKBP (Purn) Archelaus L dalam waktu dekat ini akan menghadap pada Dirut Perumda Air Minum Makassar Hamzah Ahmad untuk meminta RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) 2019 dan 2020, laporan keuangan 2019, juga SK Direksi pembagian Tantiem/jasa produksi 2018 dan 2019.

"Kami Laskar Anti Korupsi sebagai bagian pengawasan masyarakat ingin mengetahui kenapa Deviden 2019 jatuh drastis dari Rp35 miliar turun menjadi Rp9 miliar, kami juga berharap pelantikan pejabat lingkup Pemprov yang diduga dipermainkan oknum orang dekat dapat di perjelas karena masyarakat berhak tahu untuk memenuhi hak konstitusional mendapatkan informasi dengan jaminan hukum sebagaimana dimaksud UU RI No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik," ungkap Archelaus.

Sebelumnya, Sebelumnya, Mantan Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Makassar Irawan Abadi menggugat Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar tertanggal 17 Februari 2020.

Gugatan yang dilayangkan Irawan Abadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang saat ini tengah masuk ditahap proses penyampaian bukti para pihak itu tentang pengangkatan Direksi baru PDAM Kota Makassar yang dinilai syarat cacat aturan.

 

Penulis : Kheky
Editor : Jusrianto
#Direksi Perumda Air Minum Makassar #Labrak aturan
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer