Redaksi : Jumat, 18 Oktober 2024 16:42
Forum Koalisi LSM dan Media Bersatu Wajo menyampaikan aspirasi masyarakat ke DPRD soal pengurusan tanah yang dipersulit di BPN. (Foto: IST)

WAJO, PEDOMANMEDIA - Forum Koalisi LSM dan Media Bersatu Wajo menyuarakan keluhan masyarakat terkait pengurusan tanah di Kantor ATR/BPN yang dianggap berbelit-belit, hal tersebut disampaikan dalam rapat pertemuan dengan DPRD, Jumat (18/10/2024).

Keluhan tersebut yakni lambatnya proses penerbitan sertifikat, pemisahan tanah, serta biaya yang dinilai tidak transparan. 

"Kami mewakili beberapa masyarakat ingin memperjelas soal waktu pelayanan hingga penerbitan dalam pengurusan tanah dan juga termasuk biaya-biaya apa sebenarnya yang memang harus dikeluarkan, dibayarkan, BPN jangan ada kesan berbelit belit atau banyak neko-neko," cetus salah satu perwakilan forum koalisi LSM dan media Wajo, Nasir Rahim.

Persoalan tersebut dianggap penting dan urgen untuk ditindaklanjuti pihak DPRD sebagai perwakilan rakyat.

"Selama ini pengurusan terkait tanah di ATR/BPN Wajo amat sulit dan lambat juga terkesan adanya indikasi yang mengarah ke pungutan-pungutan lainya yang tidak sesuai," ucapnya.

Menurut Nasir Rahim pihaknya telah banyak menerima pengaduan dari masyarakat terkait pengurusan sertifikat tanah di Kantor BPN Wajo. 

"Kami banyak menerima aduan dari masyarakat terkait pengurusan sertifikat. Ada yang sudah bertahun tahun belum selesai sertifikatnya, bahkan mereka sudah mengeluarkan uang melebihi dari standar biaya pengurusan," tegas Bang Ucok sapaan akrab Nasir Rahim yang diamini lembaga lain serta perwakilan masyarakat.

Nasir menilai pelayanan kepengurusan tanah di kantor BPN Wajo sudah meresahkan masyarakat. 

"Hari ini kami menyampaikan keluhan masyarakat, diantaranya, diduga BPN Wajo tidak berpatokan pada standar operasional prosedur (SOP) pengurusan sertifikat, proses pengurusan sertifikat yang lama dan jumlah pembayaran yang tidak jelas," sebutnya.

Nasir berharap tuntutan ini bisa dibawa ke RDP Umum dan tindaklnajuti segera komisi terkait serta menghadirkan pihak BPN Wajo, bahkan jika ada indikasi dugaan pungli oleh oknum BPN agar direkomendasikan ke Aparat Penegak Hukum (APH). 

Aspirator lainnya Andi Gemawanto meminta agar dalam RDP Umum, Kepala BPN Wajo dihadirkan karena aspirasi ini mewakili banyak masyarakat yang selama ini resah dalam hal pengurusan sertifikat.

"Karena kuat dugaan ada pungli, pembayaran pengurusan sertifikat tidak sesuai apa yang dibayar oleh masyarakat dengan aturan yang ada, dan prosesnya juga sangat lama," terangnya.

Tim penerima aspirasi Andi Yusri sangat mengapresiasi kedatangan Forum LSM dan Media Bersatu, karena apa yang diasuransikan sudah menjadi rahasia umum tentang bagaimana sulitnya mengurus sertifikat tanah.

"Karena rumitnya inilah sehingga masyarakat yang mengurus sertifikat akhirnya mengeluarkan biaya tambahan termasuk karena lamanya waktu dan pemohon ingin cepat selesai," ungkap legislator PPP Wajo ini.

Sementara penerima aspirasi lainnya, Andi Rustam meminta aspirator untuk melengkapi data jika memang ada indikasi pungli di masyarakat supaya diperjelas.

"Semua harus jelas terbuka dan berapa yang dibayar masyarakat.

Aspirasi ini akan kita sampaikan ke pimpinanan untuk diteruskan ke komisi terkait," tegas legislator Golkar ini. 

Sementara Gunawan Hamid pihak Kakan ATR/BPN Pertanahan Kabupaten Wajo serta sejumlah Kasi hingga saat ini belum berhasil ditemui dan dimintai tanggapan klarifikasi terkait hal tersebut.