Senin, 28 Oktober 2024 17:11

KPU Beberkan Dana Kampanye Cabup-Cawabup Torut: Yohanis-Marthen Dana Sendiri, Frederik-Andrew dapat Sumbangan

Ilustrasi
Ilustrasi

Selanjutnya pada pembukuan Laporan Penerimaan Dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK), Samuel mengharapkan agar dilaporkan secara real dan sesuai fakta.

TORUT, PEDOMANMEDIA- Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Toraja Utara, Samuel Rianto Tappi' menyungkapkan biaya kampanye dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara menyentuh angka Rp800 juta. Paslon Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok melaporkan dana kampanye Rp500 juta lebih, sementara Frederik V Palimbong-Andrew Branch Silambi mencapai Rp375 juta.

"Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) yang dimana masing-masing paslon telah disampaikan pada tanggal 24 September 2024, dan sampai dengan penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pertanggal 24 Oktober 2024," jelas Samuel, Senin (28/10/2024).

Berdasarkan hasil laporan tersebut, Samuel menyampaikan bahwa pasangan calon no urut 1, Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok menerima dana kampanye sebesar Rp500 juta tanpa sumbangan dari pihak lain.

Baca Juga

"Paslon nomor urut 1 Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok membukukan pelaporan penerimaan dana kampanye sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), di mana dana tersebut berasal dari dana awal yang berasal dari pasangan calon itu sendiri dan tidak ada transaksi penerimaan sumbangan dari pihak lain," ungkapnya.

Pasangan calon nomor urut 2. Frederik V Palimbong- Andrew Branch Silambi melaporkan dana kampanye yang terima mencapai Rp375 juta lebih termasuk sumbangan dari pihak lain.

"Paslon Frederik V Palimbong- Andrew Branch Silambi mencatatkan pada transaksi RKDK sebesar Rp375.000.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang berasal dari pasangan calon sebesar Rp300 juta dan Rp75 juta sumbangan dari pihak lainnya," ucap Samuel.

Semuel mengingatkan pasangan calon maupun tim kampanye untuk tetap tertib dan taat terhadap pelaporan dana kampanye.

"KPU mendorong baik kepada pasangan calon, tim kampanye, partai pengusul maupun kelompok-kelompok relawan pasangan calon untuk tertib dan taat terhadap pelaporan dana kampanye," ucapnya.

Selanjutnya pada pembukuan Laporan Penerimaan Dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK), Samuel mengharapkan agar dilaporkan secara real dan sesuai fakta.

"Pada pembukuan Dana Kampanye(LPPDK) periode 24 September sda 23 November agar dilaporkan real dan sesuai fakta lapangan pelaksanaan kampanye masing-masing pasangan calon maupun yg dilakukan oleh tim2 kampanye serta relawan baik itu penerimaan dan penggunaan berubah Dana, barang dan jasa," jelas Samuel.

Editor : Muh. Syakir
#Pilkada Torut
Berikan Komentar Anda