TORUT, PEDOMANMEDIA - Satres Narkoba Polres Toraja Utara meringkus seorang pria di Malango, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara. Pria berinisial HT alias TD (39) ini diduga bagian dari sindikat pengedar narkoba di wilayah Torut.
HT adalah warga Tikala. Ia diamankan pekan lalu.
Kasatres Narkoba Polres Torut Iptu Andarias Tonapa mengatakan, HP diamankan berdasarkan hasil penyelidikan di mana kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah Malango. Dari tangan HT diamankan satu saset sabu seberat 13,78 gram.
"Selain itu, turut diamankan 1 buah kaca pyrex, 1 buah sendok takar dan 1 buah penutup bong (penutup alat isap)," terang Andarias.
Dijelaskannya, saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan. Ia berusaha kabur,
"Tapi karena kesigapan petugas di lapangan, pelaku berhasil ditangkap," jelasnya.
Andarias menambahkan, pihaknya masih akan mengejar pemasok sabu kepada pelaku. Karena diduga HT memiliki keterkaitan dengan jaringan pengedar di wilayah Toraja.
Saat ini, Pelaku HT alias TD dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan telah berada di Mapolres Toraja Utara dan sedang menjalani proses hukum.
Kata Andarias, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Polres Toraja Utara Gelar Patroli Dialogis, Sisir Titik Rawan Kriminalitas
-
Polres Toraja Utara-BNNK Sepakati Kerja Sama Perangi Narkoba
-
Edarkan Sabu, Polisi Bekuk Mahasiswa di Toraja Utara
-
Judi Sabung Ayam Marak Lagi, Kapolres Toraja Utara: Cegah dan Tindak Tegas
-
Beli Sabu via Medsos, Pria Asal Luwu Diciduk Polisi di Indekos Toraja Utara