Sabtu, 07 September 2024 17:39

Di Akhir Masa Jabatan, DPRD Makassar Sahkan Empat Perda Kunci

Di Akhir Masa Jabatan, DPRD Makassar Sahkan Empat Perda Kunci

Di akhir rapat, Danny Pomanto juga memberikan pesan khusus kepada anggota DPRD yang akan mengakhiri masa jabatannya.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA  – Masa tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar periode 2019-2024 resmi berakhir pada Jumat malam, 6 September 2024.

Mengakhiri masa jabatannya, DPRD Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berhasil mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting dalam Rapat Paripurna terakhir di Ruang Paripurna DPRD Kota Makassar.

Empat Ranperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043, Ranperda Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Ranperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Makassar Metro, serta Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.

Baca Juga

Pengesahan empat Ranperda ini dilakukan melalui penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, dan Ketua DPRD Makassar, Rusdianto Lallo, sebagai tanda persetujuan bersama antara Pemkot dan DPRD.

Keempat Perda ini dianggap menjadi tonggak penting dalam perencanaan pembangunan Kota Makassar ke depan, sekaligus menjadi langkah akhir yang signifikan bagi anggota DPRD yang telah mengabdi selama lima tahun terakhir.

Dalam sambutannya, Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja DPRD selama lima tahun terakhir, yang dinilainya sebagai kolaborasi yang sukses antara legislatif dan eksekutif.

“Pemerintahan yang berjalan dengan baik ini, termasuk kerjasama dengan DPRD Makassar, telah membuat kota kita semakin diperhitungkan di tingkat nasional dan bahkan internasional,” ungkap Danny Pomanto.

Dari empat Perda yang disahkan, Ranperda RTRW 2024-2043 dinilai paling strategis karena mengakomodir perubahan regulasi di tingkat pusat dan daerah, serta disusun dengan prinsip tata ruang yang berjenjang dan komplementer agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota.

Sementara itu, Ranperda Pengelolaan Limbah B3 bertujuan untuk memberikan pedoman teknis dalam pengelolaan limbah berbahaya di Kota Makassar, dengan harapan dapat menjaga kelestarian lingkungan dari dampak negatif limbah tersebut.

Ranperda Pendirian Perumda Terminal Makassar Metro diharapkan menjadi solusi inovatif untuk kebutuhan transportasi dan pengembangan daerah, sedangkan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Di akhir rapat, Danny Pomanto juga memberikan pesan khusus kepada anggota DPRD yang akan mengakhiri masa jabatannya.

“Ini bukan akhir dari perjalanan, melainkan awal baru bagi langkah yang lebih besar,” pungkasnya.

Anggota dewan yang masih bertugas di periode mendatang juga diingatkan untuk terus mengemban amanah dengan integritas dan dedikasi demi kemajuan Kota Makassar.

 

Editor : Muh. Syakir
#DPRD Kota Makassar #DPRD Makassar
Berikan Komentar Anda