Muh. Syakir : Selasa, 19 November 2024 13:41
Moekhtar

ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Aktivis Massenrenpulu, Moechtar angkat suara terkait narasi yang ditulis oleh akademisi Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) Baharuddin. Dalam tulisannya, Baharuddin mengurai potensi pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Enrekang, Mitra-Mahmuddin saat bagi-bagi minyak goreng.

Menurut Moekhtar, tulisan Baharuddin di beberapa media sosial berpotensi menggiring opini publik dan mengaburkan aturan-aturan yang ada di Bawaslu RI. Ia melihat ada motif politik di balik narasi itu.

"Opini tidak dibutuhkan dalam pelaksanaan undang undang jadi patut diduga pendapat pribadi Baharuddin yang ditulis di beberapa media sosial berupaya mengaburkan peraturan Bawaslu Republik Indonesia dengan beropini di media sosial yang bisa menguntungkan salah satu calon Bupati Enrekang dalam pilkada Enrekang 2024," terang Moekhtar, Selasa (19/11/2024).

Karena itu, Moekhtar mengkritisi motif d balik dan efek yang bisa muncul dari tulisan itu. Ia melihat, tujuannya jelas ingin menyudutkan salah satu paslon. Dan pada saat yang sama menguntungkan paslon lain.

Baharuddin yang merupakan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang mengakui bahwa beberapa tulisannya di media sosial adalah pendapat pribadi yang didasarkan atas pengetahuannya dan pemahaman pribadinya.

"Pendapat saya bersandar pada regulasi UU 10/2016, PKPU 13 dan PERBAWASLU seperti yang saya uraikan di beberapa media sosial," kata Baharuddin.

 Diketahui bahwa Baharuddin menulis opini mengenai polemik bagi bagi sembako dalam hal itu pembagian minyak goreng merek Mitra oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Enrekang nomor urut 01 Mitra-Mahmuddin.

Dikatakan, Baharuddin, ia tidak punya kapasitas untuk menjustifikasi pembagian sembako atau minyak goreng yang telah dibagikan oleh pasangan Calon Bupati nomor urut 1 Mitra-Mahmuddin apakah melanggar aturan atau tidak.

"Kembalikan ke Bawaslu yang mempunyai kapasitas dan tugas untuk menilai apakah termasuk pelanggaran atau tidak," katanya. 

Sebelumnya Bawaslu Enrekang menegaskan bahwa pembagian minyak goreng oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Enrekang nomor urut 1 Mitra -Mahmuddin patut diduga adalah pelanggaran aturan pemilu.