Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Bebas, Filipina: Terima Kasih Indonesia
Selama di persidangan, Mary Jane berkukuh dia tidak bersalah. Presiden Filipina pun berharap Mary Jane mendapat grasi.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso akhirnya menghirup udara bebas. Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr (Bongbong Marcos) menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah Indonesia atas batalnya eksekusi mati Mary Jane.
"Mary Jane Veloso pulang," bunyi postingan Presiden Bongbong Marcos yang dilihat dalam akun Instagramnya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024).
Bongbong mengatakan pemerintah Filipina berhasil menunda eksekusi Mary Jane. Dia mengatakan upaya pembebasan Mary Jane telah berlangsung lama.
"Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama sehingga mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali ke Filipina," katannya.
Dia pun berterima kasih kepada Indonesia. Dia mengatakan Filipina menunggu kedatangan Mary Jane.
"Terima kasih Indonesia, kami tunggu kepulangan Mary Jane," ucapnya.
Diketahui, Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati asal Filipina yang terlibat dalam kasus penyelundupan heroin. Kendati dihukum mati, Mary Jane masih punya peluang mendapat grasi meskipun sempat ditolak Presiden Jokowi.
Mary Jane Veloso (31) ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Dia mengklaim narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya.
Selama di persidangan, Mary Jane berkukuh dia tidak bersalah. Presiden Filipina pun berharap Mary Jane mendapat grasi.
Eksekusi Mary Jane tertunda
Grasi Mary Jane, bersama 11 nama terpidana mati, ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014. Tim pengacara Mary Jane bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 27 April 2015.
Saat itu, tinggal menghitung hari eksekusi mati yang ternyata jatuh pada 29 April 2015. PK Mary Jane kemudian ditolak PN Sleman sehari setelah diajukan.
Saat itu, Mary Jane sendiri sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 sekitar pukul 01.40 WIB, untuk menjalani persiapan eksekusi mati. Bak lolos dari lubang jarum, eksekusi mati Mary Jane yang seharusnya dilaksanakan ketika hari berpindah ke 29 April 2015 dibatalkan di detik-detik terakhir.
Mary Jane tak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Dia dibawa keluar selnya dan dikembalikan ke LP Wirogunan.