Senin, 02 Desember 2024 10:44

DPRD Makassar Minta Danny tak Terlalu Reaktif soal Bawaslu Imbau jangan Mutasi

Moh Ramdhan Pomanto
Moh Ramdhan Pomanto

Imbauan dari Bawaslu tidak bersifat mengikat sehingga kepala daerah tidak diwajibkan untuk mengikutinya.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - DPRD Makassar tak mempersoalkan jika Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto akan melakukan mutasi pejabat. DPRD juga meminta Danny tak terlalu reaktif soal imbauan Bawaslu yang melarang mutasi.

"Silakan saja. Itukan wewenang wali kota," ucap Wakil Ketua DPRD Makassar Anwar Faruq.

Ia mengatakan langkah Danny yang tetap akan melakukan mutasi pejabat sah secara aturan karena merupakan wewenang kepala daerah. Hanya saja, dia tetap mengingatkan agar mutasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintahan.

Baca Juga

Menurutnya, ada banyak hal yang membuat mutasi perlu dilakukan, termasuk adanya promosi jabatan. Sehingga dia berharap mutasi yang dilakukan bukan berdasarkan suka atau tidak suka terhadap orang tertentu.

"Jika dirasa perlu (mutasi bisa dilakukan). Mutasi itu, kan, bisa karena promosi ataupun juga karena kepentingan pemerintah kota," lanjut Anwar.

Anwar juga menegaskan bahwa Bawaslu Sulsel tidak memiliki kapasitas untuk mengatur persoalan mutasi pejabat. Menurutnya, tugas utama lembaga itu adalah mengawasi pelaksanaan pemilu.

"Namanya juga Badan Pengawas Pemilihan Umum begitu. Tapi, sah-sah saja. Siapa pun bisa mengeluarkan imbauan," paparnya.

Menurut Anwar, imbauan dari Bawaslu tidak bersifat mengikat sehingga kepala daerah tidak diwajibkan untuk mengikutinya. Namun, dia juga mengingatkan agar Wali Kota Makassar tidak bereaksi berlebihan terhadap hal itu.

"Cuma, Pak Danny juga harus menerima, kan, imbauan saja. Tidak usah terlalu sensitif begitu. Imbauan itu boleh iya (dilaksanakan), boleh tidak," kata dia.

Bawaslu Sulsel juga merespons sikap Danny Pomanto yang geram dan menyebut larangan mutasi bukan kewenangan Bawaslu. Bawaslu menegaskan mereka tidak melarang, melainkan hanya mengingatkan adanya aturan dalam undang-undang terkait mutasi pejabat.

"Saya kira Pak Danny paham-lah. Itu, kan, ada aturan di undang-undang. Kami tidak mengatur, kami hanya memberi imbauan saja. Bahwa boleh melakukan mutasi, penggantian, dan seterusnya sepanjang ada izin. Yang dilarang itu, kan, kalau dia tidak ada izin," ujar anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad.

Saiful menekankan, imbauan yang dikeluarkan merupakan bagian dari tugas pencegahan yang diamanahkan ke Bawaslu. Menurutnya, Bawaslu tidak pernah melarang mutasi jabatan secara langsung, tetapi sebatas mengingatkan adanya ketentuan hukum yang berlaku.

"Kewajiban kami, tugasnya Bawaslu, kan, pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa. Nah, tugas pencegahan kami itu, mencegah agar pihak-pihak jangan melanggar undang-undang pilkada. Itu saja, sebatas itu," bebernya.

Editor : Muh. Syakir
#DPRD Makassar #DPRD Kota Makassar
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer