Muh. Syakir : Rabu, 17 Juli 2024 17:01

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Dinas Kearsipan Makassar melakukan pemusnahan atau penyusutan Arsip, di Kantor Dinas Kearsipan Kota Makassar, Selasa (16/07). Kegiatan bertujuan menyusutkan atau memusnahkan arsip yang telah melampaui Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Pengelolaan Kearsipan, Saksi-saksi dari Inspektorat & Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Staf dinas Kearsipan Kota Makassar.

Pemusnahan Arsip merupakan salah satu rutinitas berkala yang menjadi tanggung jawab Dinas Kearsipan. Pemusnahan diharapkan bisa berjalan dengan rutin.