Berlaku Mulai Januari 2025, Pekerja Gaji Rp10 Juta ke Bawah Bebas PPh 21

Airlangga juga menjamin bahwa kebijakan perpajakan ini menjunjung prinsip keadilan dan gotong royong dalam rangka mensejahterakan masyarakat
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Di tengah kebijakan pemberlakuan tarif PPN 12%, pemerintah juga menelurkan kebijakan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Mulai 2025, pekerja dengan gaji Rp10 juta ke bawah dibebaskan dari PPh 21.
Selain pekerja bergaji Rp10 juta ke bawah, sektor padat karya juga menerima stimulus yang sama. Kebijakan ini akan berlaku mulai Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari stimulus yang diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat pada tahun 2025 mendatang. Apalagi mengingat kondisi dari daya beli kelas menengah dalam beberapa waktu ke belakang yang tengah menurun.
"Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp 10 juta," kata Airlangga saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, Senin (16/12/2024).
Airlangga mengatakan, bantuan ini akan berlaku untuk pegawai di sektor padat karya dengan gaji mulai dari Rp 4,8 juta sampai dengan Rp 10 juta. Selain itu, juga dioptimalisasi jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Artinya dari fasilitas yang ada BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahannya adalah masalah masa klaimnya bisa diperpanjang sampai 6 bulan dan manfaatnya 60% untuk 6 bulan," ujarnya.
Sebagai informasi, Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa.
Airlangga mengatakan, kenaikan PPN jadi 12% penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, perlindungan sosial sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diharapkan bisa terwujud melalui peningkatan pendapatan negara.
"Peningkatan pendapatan negara di sektor pajak itu penting untuk mendorong program Asta Cita dan prioritas Pak Presiden baik untuk kedaulatan dan resiliensi di bidang pangan dan kedaulatan energi," kata Airlangga.
"Di samping itu juga tentu penting untuk berbagai program infrastruktur pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial dan juga program terkait dengan makanan bergizi," sambungnya.
Airlangga juga menjamin bahwa kebijakan perpajakan ini menjunjung prinsip keadilan dan gotong royong dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Beberapa stimulus pun digelontorkan untuk mendorong daya beli masyarakat, mulai dari pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok hingga bantuan UMKM.
"Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya seluruhnya untuk sejahterakan masyarakat," ujarnya.