Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Meninggal, KPK akan SP3 Kasus Korupsi Izin Tambang

Awang Faroek meninggal pertama kali disampaikan Pemprov Kaltim secara tertulis melalui Instagram.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kpk akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. SP3 bakal diterbitkan setelah
mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak meninggal dunia.
"Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
KPK sendiri sedang mengusut korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Awang Faroek telah dicegah KPK ke luar negeri.
"KPK turut berdukacita atas berpulangnya saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," tuturnya.
KPK sendiri belum mengumumkan secara detail konstruksi perkara dugaan korupsi terkait IUP di Kaltim itu.
Informasi awal Awang Faroek meninggal pertama kali disampaikan Pemprov Kaltim secara tertulis melalui Instagram.
"Kami kehilangan seorang pemimpin visioner, tokoh pembangunan, dan panutan yang telah memberikan dedikasi luar biasa bagi kemajuan Kalimantan Timur. Semangat, pemikiran, dan jasa beliau akan selalu menjadi inspirasi bagi generasi penerus," tulis Pemerintah Provinsi Kaltim di akun Instagram-nya, Senin (23/12).
Awang Faroek merupakan Gubernur Kaltim periode 2008-2013 dan 2013-2018. Dilansir situs Kabupaten Kutai, Awang mengembuskan napas terakhir di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Minggu (22/12), pukul 21.00 Wita.