Kasus Korupsi 1 Ton Emas: Budi Said Ajukan Banding Atas Vonis 15 Tahun Bui
Vonis ini lebih rendah jika dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Budi dihukum 16 tahun penjara
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pengusaha Budi Said resmi mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi jual beli emas 1,1 ton. Jaksa juga mengajukan banding atas vonis majelis hakim itu.
"Penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Banding," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).
Harli mengatakan JPU juga menyatakan banding karena terdakwa mengajukan banding, hal itu sebagai dasar pengajuan kasasi kelak jika putusan banding juga belum memenuhi keadilan hukum.
"JPU Banding dengan alasan Terdakwa menyatakan banding, dan pengajuan Banding oleh Penuntut Umum juga sebagai dasar dalam hal mengajukan upaya hukum Kasasi (Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Tindak Pidana Korupsi)," ujarnya.
Sebelumnya, crazy rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan di kasus rekayasa jual beli emas Antam. Budi Said juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 35 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara," kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Hakim menyatakan hukuman uang pengganti itu dilakukan sebagai pengganti atas kerugian negara. Hakim mengatakan harta benda Budi Said yang telah diblokir dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Vonis ini lebih rendah jika dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Budi dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 1,1 triliun.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5