Aset Helena Lim yang Diperintahkan Hakim Dikembalikan Capai Rp10 M, Ada Tas Mewah hingga Alphard dan Lexus
Barang bukti yang dikembalikan itu berupa tanah, bangunan, mobil, berbagai tas mewah, jam tangan mewah, emas hingga uang yang disita.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan agar jaksa mengembalikan aset milik Helena Lim yang disita dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Aset yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) mencapai Rp10 miliar.
Merespons perintah hakim, Kejagung mengaku melakukan analisis. Kejagung menegaskan, penyitaan itu punya dasar hukum yang kuat.
"Kita masih punya waktu tujuh hari menurut KUHAP, menurut hukum acara. Nah, jadi jangan dikira bahwa tujuh hari itu kami tidak mendalami. Itulah fungsinya KUHAP, memberi waktu kepada para pihak untuk pikir-pikir. Sesungguhnya pikir-pikir itu bukan karena kebimbangan, bukan. Tapi kita menganalisa, menganalisis," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
Harli mengatakan jaksa penuntut umum telah memiliki catatan persidangan. Dia mengatakan jaksa akan menganalisis pertimbangan hakim sebelum menentukan sikap banding atau tidak atas putusan itu.
"Misalnya kita tuntut delapan tahun, putus lima tahun. Kemudian ada pengembalian aset yang sudah disita pada tempat yang bersangkutan. Nah, jaksa itu akan melakukan penelitian, pengecekan lebih awal. Kita punya dokumen terkait itu, maka disita," terang Harli.
"Lalu kenapa pengadilan harus mengembalikan ke yang bersangkutan? Apa pertimbangannya? Dalam waktu 7 hari inilah, jaksa itu berpikir-pikir menggunakan hal itu. Tetapi juga kita sekaligus menganalisis. Nanti bagaimana sikap lanjutannya, kita lihat. Itu yang sedang dikaji oleh penuntut," imbuhnya.
L
Sebelumnya, hakim memerintahkan agar aset pengusaha money changer, Helena Lim, yang disita dalam kasus korupsi timah dikembalikan ke Helena. Ada rumah hingga jam mewah yang diperintahkan hakim untuk dikembalikan.
Hal itu disampaikan hakim saat membacakan amar putusan terhadap Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12). Hakim awalnya menyatakan Helena Lim bersalah membantu tindak pidana korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
"Menyatakan Terdakwa Helena tersebut di atas telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.
Setelah itu, hakim memerintahkan agar sejumlah aset yang disita dikembalikan ke Helena. Hakim hanya menyebutkan jenis aset yang diperintahkan untuk dikembalikan, tanpa menguraikan detail jumlah, luas, serta merek.
Barang bukti yang dikembalikan itu berupa tanah, bangunan, mobil, berbagai tas mewah, jam tangan mewah, emas hingga uang yang disita. Adapun barang bukti yang disita jaksa dari Helena Lim saat proses penyidikan itu terdiri dari enam bidang tanah di Jakarta dan Kabupaten Tangerang hingga duit Rp 10 M. Berikut daftarnya:
6 bidang tanah dan bangunan dengan rincian:
- Sejumlah 4 bidang di Jakarta Utara
- Sejumlah 2 bidang di Kabupaten Tangerang
3 unit kendaraan dengan rincian:
- Sejumlah 1 unit Innova
- Sejumlah 1 unit Lexus
- Sejumlah 1 unit Alphard
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5