Kamis, 02 Januari 2025 11:45

Presiden Korsel Respons Perintah Penangkapan Dirinya: Saya Bersumpah Melawan

Yoon Suk Yeol
Yoon Suk Yeol

Saya bersumpah untuk berjuang bersama Anda sampai akhir untuk melindungi negara ini

SEOUL, PEDOMANMEDIA - Presiden Korea Selatan (Korsel) yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol bersumpah akan melawan upaya penangkapan terhadap dirinya. Yoon mengatakan, tidak ada yang bisa melakukan interogasi sewenang wenang terhadapnya.

Dilansir AFP, Kamis (2/1/2025), Yoon telah berdiam diri tetapi tetap tidak menyesali keputusannya karena krisis terus berlanjut. Yoon mengeluarkan pesan yang menantang kepada basis pendukungnya beberapa hari sebelum surat perintah berakhir pada tanggal 6 Januari.

"Republik Korea saat ini dalam bahaya karena kekuatan internal dan eksternal yang mengancam kedaulatannya, dan aktivitas elemen anti-negara," katanya dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada para pengunjuk rasa. Pernyataan itu telah dikonfirmasi pengacaranya, Yoon Kab-keun.

Baca Juga

"Saya bersumpah untuk berjuang bersama Anda sampai akhir untuk melindungi negara ini," tambahnya, seraya mengatakan bahwa ia menyaksikan demonstrasi yang diikuti ratusan orang pada Rabu malam melalui siaran langsung YouTube.

Pengacara Yoon juga mengonfirmasi kepada AFP bahwa presiden yang tengah diskors itu tetap berada di ibu kota Seoul.

Anggota parlemen oposisi dengan cepat mengutuk pernyataan Yoon sebagai sesuatu yang menghasut. Juru bicara Partai Demokrat Jo Seoung-lae menyebutnya "delusi" dan menuduhnya mencoba memicu bentrokan.

Tim hukum Yoon telah mengajukan perintah untuk memblokir surat perintah tersebut dan mengklaim pada hari Rabu bahwa perintah penangkapan tersebut adalah "tindakan yang melanggar hukum dan tidak sah".

Namun, kepala Kantor Investigasi Korupsi (CIO) Oh Dong-woon memperingatkan bahwa siapa pun yang mencoba menghalangi pihak berwenang untuk menangkap Yoon dapat menghadapi tuntutan hukum.

Diketahui, pejabat Korea Selatan sebelumnya gagal melaksanakan surat perintah penangkapan bagi anggota parlemen -- pada tahun 2000 dan 2004 -- karena anggota partai dan pendukungnya menghalangi polisi selama tujuh hari saat surat perintah itu berlaku.

Editor : Muh. Syakir
#Presiden Korsel Dimakzulkan #Presiden Korsel
Berikan Komentar Anda