Usai Penggeledahan, KPK Diminta Segera Periksa dan Tahan Hasto
Sekjen PDIP itu diduga bersama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - KPK melakukan serangkaian penggeledahan di kediaman Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kebagusan Jakarta Selatan dan Bekasi, Selasa lalu. Usai penggeledahan, KPK diminta segera memanggil kembali Hasto untuk diperiksa.
"Harusnya segera dipanggil kembali untuk diperiksa dan dilakukan penahanan. Kalau Hasto mangkir harus dijemput paksa," ujar Adi Pribadi, praktisi hukum, Kamis (9/1/2025).
Adi mengatakan, KPK tidak boleh memberi toleransi lebih kepada Hasto. Sebab kasus ini sangat rumit dan berpotensi menyeret tersangka baru.
"Dari Hasto saya kira KPK bisa membongkar siapa yang ikut terlibat meloloskan Harun Masiku. Karena dilakukan terstruktur," tandas Adi.
Seperti diketahui, pada Selasa laku, KPK melakukan penggeledahan di Dua rumah Hasti. Penggeledahan diawali di Bekasi pada Selasa siang. Lalu berlanjut di Kebagusan Jaksel hingga Rabu dini hari.
"Penggeledahan di daerah Kebagusan dilakukan sampai pukul 00.00 WIB," kata Jubir KPK Tesaa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus suap dan perintangan penyidikan yang kini menjerat Hasto sebagai tersangka.
Tessa mengatakan sejumlah alat bukti ditemukan penyidik dari penggeledahan di rumah Kebagusan. Barang bukti itu telah disita dan akan dipelajari penyidik.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," sebutnya.
Tim penyidik KPK diketahui telah menggeledah rumah pribadi Hasto di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (7/1). KPK mengatakan waktu penggeledahan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.
"Semua kegiatan penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain itu bergantung pada kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang ditangani. Jadi penyidik-lah yang memiliki penilaian, khususnya penggeledahan kapan akan dilakukan," kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).
Hasto tidak berada di rumahnya saat penggeledahan yang dilakukan KPK berlangsung. Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing, mengatakan penyidik KPK membawa flashdisk dan buku catatan dari rumah kliennya.
"Cuman dapat itu, apa, dapat satu flashdisk, sama satu buku kecil, tulisannya Mas Kusnadi," kata Johannes di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1).
Hasto saat ini dijerat sebagai tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Sekjen PDIP itu diduga bersama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga kuat menghalangi KPK dalam upaya mencari dan menangkap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
