MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polisi menangkap 6 pelaku pembusuran yang melukai 2 warga di Kota Makassar. Satu orang pelaku masih dalam pengejaran.
"Pelaku ada sekitar 30 orang, tapi 7 orang yang teridentifikasi. 6 sudah kita amankan dan satu orang masih DPO," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Peristiwa penyerangan tersebut terjadi di sekitar wilayah Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Minggu (12/1). Para pelaku dibekuk oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar bersama dengan Polsek Rappocini tidak lama setelah kejadian.
"Dua orang (pelaku) yang dewasa, sisanya masih di bawah umur," kata Arya.
Arya menyebut, para pelaku beraksi saat tengah konvoi di jalanan dengan motor. Para pelaku menyerang korban saat berpapasan di jalanan.
"Pelaku ini dendam, mereka sudah ada cerita terus dendam lama terus ketemu naik motor di jalanan terus diserang," sebutnya.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita beberapa barang bukti yang digunakan pelaku saat menyerang korban. Diantaranya 11 anak panah busur, 10 unit HP, 6 unit sepeda motor, dan 4 buah katapel.
"Dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," sebutnya.
BERITA TERKAIT
-
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita di Mulia House Makassar: Pelaku Cemburu
-
Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Sulsel, 4 Orang Dibekuk
-
Polisi Gerebek Rumah Produksi Busur Panah di Makassar, 2 Orang Ditangkap
-
Gadis di Makassar Diperkosa 8 Pemuda Usai Dicekoki Miras
-
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penculikan Bilqis, 2 Warga Jambi