DPR Soroti Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas Ilegal 774 Kg
Hakim PT Pontianak sebelumnya membebaskan Yu Hao dalam kasus tambang emas ilegal 774 kg.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komisi III DPR ikut menyoroti vonis bebas warga negara China, Yu Hai dalam kasus tambang ilegal oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak. Komisi III menilai, ada hal yang tidak wajar dari putusan itu.
Yu Hao sendiri divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama dalam kasus tambang emas ilegal 774 kg. Namun vonis itu dianulir di tingkat banding.
"Saya rasa wajar bila banyak pihak curiga, termasuk kami di Komisi III DPR. Karena jelas sekali sudah pelanggarannya, angkanya pun besar. Vonis di awal sudah benar sehingga tidak masuk akal bila ini bandingnya dikabulkan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, kepada wartawan, Sabtu (18/1/2024).
Oleh sebab Sahroni mencium ada skenario di balik putusan bebas Yu Hao terdakwa kasus tambang emas ilegal. Sahroni meminta PT Pontianak memberikan penjelasan atas vonis bebas Yu Hao.
"Saya mencium ada skenario di kasus ini. Vonis awal sudah bagus, perhatian publik sudah lengah, nah baru dimainkan saat banding. Saya minta Pengadilan Tinggi Pontianak menjelaskan dulu dengan detil tentang vonis banding ini," ujarnya.
Hakim PT Pontianak sebelumnya membebaskan Yu Hao dalam kasus tambang emas ilegal 774 kg. Yu Hao dibebaskan karena PT Pontianak mengabulkan permohonan bandingnya.
"Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan," ujar hakim PT Pontianak sebagaimana dalam putusan yang dilihat, Kamis (16/1).
