Serang Polisi Saat Digerebek, 3 Pengendali Judi Sabung Ayam di Torut Dibekuk

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
TURUT, PEDOMANMEDIA - Polisi meringkus 3 pria yang diduga pengendali judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, Minggu (19/01/2025). Ketiganya dibekuk karena menyerang petugas saat digerebek.
Kasat Reskrim Polres Torut Iptu Ridwan mengonfirmasi, tiga tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik judi sabung ayam di Sopai. YSR (40) warga Kadundung berperan sebagai penanggung jawab (pelaksana) kegiatan, AST (45) warga Kampung Tallang sebagai wasit, serta MTS (54) warga Sopai sebagai peserta.
"Selain mengamankan 3 orang, kami juga berhasil mengamankan 3 ekor ayam, 1 ekor ayam jantan hidup hasil aduan dan 2 ekor bangkai ayam hasil aduan," terang Ridwan.
Ridwan mengemukakan, sehari sebelumnya personel Polsek Sopai melakukan pembubaran praktik sabung ayam pada lokasi yang sama. Namun para pelaku melakukan perlawanan. Mereka melakukan pemukulan terhadap petugas.
"Akhirnya kami melakukan penegakan hukum buntut adanya perlawanan oleh para pelaku judi sabung ayam saat dilakukan pembubaran," papar Ridwan.
Kronologi Penggerebekan
Diketahui, pada Sabtu (18/01/2025) personel Polsek Sopai melakukan pembubaran setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah Nonongan Selatan telah berlangsung judi sabung ayam. Berbekal informasi tersebut, personel bergerak ke lokasi melakukan pembubaran. Namun, petugas mendapat perlawanan dari para pelaku.
Dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, diamanakan 3 orang pria yang diduga kuat sebagai penanggungjawab, wasit dan pelaku judi. Tak hanya itu pihaknya juga berhasil mengamanakan barang bukti berupa 3 ekor ayam jantan.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda.
Ditegaskan Ridwan, perjudian termasuk sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik judi sabung ayam.