Bupati Chaidir Syam akan Mutasi Kepala OPD tak Penuhi Standar Kinerja
Perjanjian kinerja ini merupakan dasar pengukuran dan evaluasi kinerja kepala OPD dalam periode satu tahun.
MAROS, PEDOMANMEDIA - Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan, di tahun 2025 restrukturisasi OPD akan dilakukan secara periodik. Ia menegaskan kepala OPD akan dievaluasi setiap enam bulan.
Hal ini menjadi salah satu poin dalam perjanjian kinerja ASN Pemkab Maros yang diteken, Senin, 20 Januari 2025. Chaidir mengatakan, perjanjian kinerja ini merupakan dokumen formal yang memuat komitmen kinerja yang disusun dan disepakati kepala perangkat daerah.
“Perjanjian kinerja ini merupakan dasar pengukuran dan evaluasi kinerja kepala OPD dalam periode satu tahun,” ujarnya.
“Semoga perjanjian kinerja ini dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab oleh kepala perangkat daerah,” ucapnya.
Chaidir juga mengatakan, meski perjanjian kinerja ini berlaku satu tahun namun tidak menutup kemungkinan per 6 bulan OPD dievaluasi. Melihat progres program yang dijalankan.
“Kalau progresnya kita pantau tidak sesuai maka bisa saja dalam 6 bulan kita sudah evaluasi. Dan tentu ada sanksi kepada kepala OPD jika tidak bekerja secara maksimal seperti teguran atau bahkan mutasi,” pungkasnya.
Dengan semangat kolaborasi dan kerja sama, Chaidir berharap tahun 2025 menjadi tahun yang penuh prestasi bagi Kabupaten Maros, khususnya dalam mewujudkan program-program prioritas.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
