Thailand Resmi Akui Pernikahan Sejenis, Puluhan Transgender Langsung Nikah Massal

Mantan PM Thailand, Srettha Thavisin, yang turut menghadiri seremoni pernikahan massal pasangan sesama jenis.
BANGKOK, PEDOMANMEDIA - Thailand resmi mengakui pernikahan sejenis usai negara itu mengesahkan UU kesetaraan pernikahan. Kebijakan ini langsung direspons puluhan pasangan transgender dengan melakukan nikah massal.
Perdana Menteri (PM) Thailand, Paetongtar Shinawatra menyatakan dukungannya atas berlakunya UU ini. Ia menyebut, bendera pelangi kini berkibar tinggi di atas Thailand.
"Hari ini, bendera pelangi berkibar dengan bangga di atas Thailand," kata Paetongtarn dalam pernyataannya via media sosial X, seperti dilansir AFP, Kamis (23/1/2025).
Seperti diketahui, bendera pelangi menyimbolkan LGBTQ. UU Kesetaraan Pernikahan berlaku sejak Kamis (23/1) waktu setempat.
Berlakunya UU kesetaraan pernikahan ini diwarnai dengan pernikahan massal untuk puluhan pasangan sesama jenis dan transgender pada Kamis (23/1) waktu setempat.
Dua aktor gay terkemuka Thailand, yakni Apiwat Apiwatsayree (40) dan Sappanyoo Panatkool (38), termasuk dalam pasangan yang menikah massal.
UU kesetaraan pernikahan yang kini berlaku di Thailand, seperti dilansir DW, memberikan kesetaraan penuh kepada pasangan sesama jenis, termasuk hak hukum, keuangan, dan medis.
UU ini menggunakan istilah-istilah netral gender untuk menggantikan kata-kata seperti "pria dan wanita" dan "suami dan istri". UU tersebut juga membuka jalan bagi kaum transgender untuk menikah dan memberikan hak adopsi serta warisan kepada semua pasangan yang sudah menikah.
Tonggak sejarah ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengizinkan pernikahan sesama jenis. Thailand juga menjadi negara ketiga di Asia yang mengakui pernikahan sejenis, setelah Taiwan dan Nepal.
Perjuangan untuk kesetaraan pernikahan di Thailand telah berlangsung selama beberapa dekade. Thailand menempati peringkat tinggi dalam indeks kondisi hukum dan kehidupan LGBTQ.
UU kesetaraan pernikahan disahkan dalam voting parlemen Thailand yang bersejarah pada Juni tahun lalu. UU itu kemudian mulai diberlakukan sekitar 120 hari setelah diratifikasi oleh Raja Thailand Maha Vajiralongkorn.
Mantan PM Thailand, Srettha Thavisin, yang turut menghadiri seremoni pernikahan massal pasangan sesama jenis itu, menyampaikan pernyataan yang mengecam Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang dalam pidato pelantikannya mengatakan hanya ada dua jenis kelamin yang diakui di AS.
"Baru-baru ini, seorang pemimpin sebuah negara mengatakan bawa hanya ada dua gender, tapi saya pikir kita lebih berpikiran terbuka daripada itu," ucapnya.