Polisi Tangkap 2 Gembong Curanmor Jaringan Bone di Sengkang, 2 Masih DPO

Febri menyebutkan, para tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP.
WAJO, PEDOMANMEDIA - Polisi meringkus dua gembong curanmor jaringan Kabupaten Bone di Sengkang, Kabupaten Wajo. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 4 sepeda motor.
Kanit Resmob Polres Wajo Ipda Febri Nurtanio mengungkapkan, kedua tersangka yakni AB (24) dan RB (29). AB ditangkap pada Minggu (26/1/2024) sekitar pukul 07.00 WITA di Jalan Sawerigading, Kecamatan Tempe, Sengkang.
"AB (24) ini tersangka utama. Ia warga Desa Mattarapurae, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone," terang Febri, Selasa (28/1/2025).
Menurut Febri, AB adalah pemain lama dalam kasus curanmor. Ia dilaporkan terakhir kali beraksi di Jalan Sawerigading, Kelurahan Pattirosompe.
"Hasil interogasi, AB mengakui telah melakukan pencurian motor sebanyak enam kali di berbagai lokasi di Kabupaten Wajo. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menggunakan kunci letter T. Sasaran mereka rata-rata sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban," jelas Febri.
Dari hasil pengembangan AB, polisi kemudian menangkap tersangka kedua berinisial RB (29), warga Tanete Riattang, Kelurahan Manurunge, Kabupaten Bone. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Unit Resmob Polres Wajo dengan Polres Bone.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka yakni satu unit Honda CRF, satu unit Yamaha Mio Z, Yamaha Jupiter Z dan satu unit Yamaha Mio M3," kata Febri.
Febri menjelaskan, dari kasus ini juga mencuat dua nama lainnya yang masih merupakan bagian dari kawanan tersebut. Keduanya yakni An dan Ti.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap An dan Ti. Mereka juga berdomisili di Kabupaten Bone," tambah Febri.
Kasus ini telah dilaporkan di berbagai kantor polisi sektor di Kabupaten Wajo, termasuk Polsek Tempe, Takkalalla, Bola, Sajoanging, dan Penrang. Jaringan ini diduga memiliki kaki tangan di sejumlah kecamatan fi Wajo.
Febri menyebutkan, para tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Wajo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan dan tidak memarkir kendaraan di tempat yang sepi atau tidak aman.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5