Aniaya Warga Saat Pesta Miras, Polisi Tangkap Dua Pemuda di Makassar, Satu DPO
Korban dianiaya saat melintas di Jalan Toa Daeng.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA – Dua pemuda yang melakukan penganiayaan saat pesta minuman keras (Miras), di Jalan Toa Daeng, Kota Makassar berhasil ditangkap Resmob Polsek Panakkukang. Sementara, satu masih daftar pencarian orang (DPO).
Kedua pemuda ini ditangkap karena melakukan menganiaya terhadap Muhammad Aswan (25) warga Pandang Raya, Kota Makassar.
Korban dianiaya hingga luka memar pada bagian wajah dan mata, tanpa sebab oleh Faizal (24) dan Haswandi (20) pada Jum'at (2/10/2020) lalu saat melintas di Toa Daeng.
“Benar memang ada kasus pengeroyokan di Toa Daeng dan kita sudah amankan dua pelaku di Polsek Panakukkang,” ungkap Kasi Humas Polsek Panakukkang Bripka Ahmad Halim, Senin (5/10/2020).
Ahmad Halim menuturkan, dari keterangan korban Muhammad Aswan, dirinya melintas di Jalan Toa Daeng dengan mengunakan sepeda motor. Namun saat melintas dengan sepeda motor, korban dicegat para pelaku yang sedang mengkonsumsi miras tradisional jenis Ballo.
"Dipengaruhi alkohol, ketiga pemuda itu kemudian menganiaya korban. Beruntung korban berhasil melarikan diri dan melapor ke Polsek Panakukkang," jelasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
