Senin, 05 Oktober 2020 21:11

Aniaya Warga Saat Pesta Miras, Polisi Tangkap Dua Pemuda di Makassar, Satu DPO

Pelaku penganiayaan di Jalan Toa Daeng
Pelaku penganiayaan di Jalan Toa Daeng

Korban dianiaya saat melintas di Jalan Toa Daeng.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA – Dua pemuda yang melakukan penganiayaan saat pesta minuman keras (Miras), di Jalan Toa Daeng, Kota Makassar berhasil ditangkap Resmob Polsek Panakkukang. Sementara, satu masih daftar pencarian orang (DPO).

Kedua pemuda ini  ditangkap karena melakukan menganiaya terhadap Muhammad Aswan (25) warga Pandang Raya, Kota Makassar.

Korban dianiaya hingga luka memar pada bagian wajah dan mata, tanpa sebab oleh Faizal (24) dan Haswandi (20) pada Jum'at (2/10/2020) lalu saat melintas di Toa Daeng.

Baca Juga

“Benar memang ada kasus pengeroyokan di Toa Daeng dan  kita sudah amankan dua pelaku di Polsek Panakukkang,” ungkap Kasi Humas Polsek Panakukkang Bripka Ahmad Halim, Senin (5/10/2020).

Ahmad Halim menuturkan, dari keterangan korban Muhammad Aswan, dirinya melintas di Jalan Toa Daeng dengan mengunakan sepeda motor. Namun  saat  melintas dengan sepeda motor,  korban dicegat  para pelaku yang sedang mengkonsumsi miras tradisional jenis Ballo.

"Dipengaruhi alkohol, ketiga pemuda itu kemudian menganiaya korban. Beruntung korban berhasil melarikan diri dan melapor ke Polsek Panakukkang," jelasnya.

Penulis : Hasan
Editor : Jusrianto
#Polsek Panakkukang #Penganiayaan #Miras
Berikan Komentar Anda