MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polisi menangkap seorang mahasiswi yang diduga melakukan aborsi. Mahasiswi bernama N (21) itu ditangkap bersama pacarnya, A (22) beberapa saat setelah melahirkan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, pelaku melakukan aborsi dengan menenggak pil penggugur kandungan. Kata Devi, obat itu diperoleh dengan membeli secara online.
"Pacarnya tidak mau bertanggung jawab, dan meminta dia (N) menggugurkan kandungannya," jelas Devi, Kamis (6/2/2025).
N kemudian membeli pil penggugur kandungan secara online.
"Dia dipaksa gugurkan kandungannya. Dia diberikan uang Rp1 juta untuk membeli pil itu. Lalu ia konsumsi hingga akhirnya ia sakit," jelas Devi.
Pelaku mengeluh sakit di kos-kosannya di Kecamatan Tamalate pada Sabtu (1/2). Ia mengalami nyeri setelah meminum pil penggugur kandungan.
Ia kemudian dilarikan rekannya di salah satu rumah sakit di Makassar. Belakangan, N melahirkan di toilet RS pada Minggu (2/2).
"Janin keluar dari perut N ketika yang bersangkutan ingin buang air di toilet rumah sakit," ucap Devi.
Kejadian itu belakangan diselidiki polisi hingga mahasiswi itu ketahuan berupaya melakukan aborsi. Perempuan N dan pacarnya, A pun ditangkap. N dan A dijerat UU kesehatan.
"(Pelaku aborsi dijerat) Pasal 248 Undang-Undang Kesehatan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita di Mulia House Makassar: Pelaku Cemburu
-
Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Sulsel, 4 Orang Dibekuk
-
Polisi Gerebek Rumah Produksi Busur Panah di Makassar, 2 Orang Ditangkap
-
Gadis di Makassar Diperkosa 8 Pemuda Usai Dicekoki Miras
-
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penculikan Bilqis, 2 Warga Jambi