Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penjualan Pulau Lantigiang
Kasus Pulau Lantigiang ini akan terus dikembangkan dan akan dilakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel dalam waktu dekat.
SELAYAR, PEDOMANMEDIA - Polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan penjualan tanah di atas Pulai Lantigiang, Selayar. Dimana, satu tersangka ditetapkan polisi.
Penyidik Unit II Tipidter Polres Kepulauan Selayar Muh Kahfi saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yakni penerima panjar sebesar Rp10 juta yang bernama Kasman, keponakan dari Syamsu Alam.
“Benar, kita telah menetapkan Kasman sebagai tersangka, namun kami tetap melakukan pengembangan, yang jelasnya kami akan menetapkan tersangka lebih dari satu orang. Sementara ini pembeli pulau tersebut masih diperiksa begitu pun dengan pihak mantan Kepala Desa Jinato,” ungkap Kahfi.
Menurutnya, kasus Pulau Lantigiang ini akan terus dikembangkan dan akan dilakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel dalam waktu dekat.
Diberitakan sebelumnya, Kasman menyampaikan bahwa lahan diatas pulau Lantigiang yang dijualnya kurang lebih 4 hektar kepada pembeli bernama Asdianti pada tahun 2019 dengan harga Rp900 juta dan ia telah mengakui telah menerima panjar sebesar Rp 10 juta
Pada 2 Februari 2021 lalu, Asdianti melalui kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers mengatakan bahwa pihaknya tidak membeli Pulau Lantigian melainkan telah membeli tanah sebanyak 4 hektar di atas pulau tersebut dan telah membayar deposit sebanyak Rp10 juta.
Sementara yang lain, Asdianti mengungkapkan di channel youtube Rijal Djamal bahwa ia investor Indonesia berkelahiran Selayar dan bersuami dengan warga negara asing yakni Orang Italy yang merupakan pimpinannya sendiri saat ia bekerja sebagai karyawannya.
Penulis: Ardiansyah
