JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). Kali ini giliran KPK yang mengajukan bukti ke hadapan majelis hakim.
KPK tampak menyodorkan satu koper berisi dokumen penetapan Hasto sebagai tersangka. Bukti itu disodorkan oleh Tim Biro Hukum KPK.
Berkas-berkas dari koper itu kemudian diserahkan kepada hakim sebagai bukti melawan gugatan praperadilan Hasto. Pihak Hasto juga terlihat menuju ke meja hakim untuk mengecek bukti yang diserahkan KPK.
Penyerahan bukti dari pihak Hasto telah dilakukan lebih pada Kamis (6/2). Mereka membawa satu boks besar dan menyerahkan 41 bukti kepada hakim.
Salah satu anggota tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyoroti alat bukti yang kerap disampaikan KPK. Menurutnya, bukti yang selalu disebutkan KPK merupakan bukti lama.
"Kita lihat dari bukti yang ada, kalau yang disampaikan KPK disampaikan ini bukti yang lama. Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik lama," ucap Ronny.
Ronny berharap hakim melihat fakta secara menyeluruh. Dia optimis gugatannya akan dikabulkan oleh hakim
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku yang ditangani KPK. Permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Hasto merupakan tersangka kasus suap terhadap Wahyu Setiawan saat menjabat Komisioner KPU RI pada tahun 2020. Suap itu diberikan agar Wahyu membantu proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terhadap Harun Masiku.
Harun Masiku sendiri masih buron. Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan terhadap Harun.
BERITA TERKAIT
-
KPK Geledah Rumah Bupati Ponorogo Sugiri, Sita Alphard
-
PAN Tolak Usul KPK Batasi Jabatan Ketum Hanya 2 Periode: Jangan Intervensi
-
KPK Lanjutkan Penggeledahan Kasus Suap Bea Cukai, Sita Uang-Emas Senilai Rp2 M
-
Singgung Faisal Assegaf di Kasus Bea Cukai, Jubir KPK Dilapor Fitnah
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan Lawan KPK, Hakim Minta Status Tersangka Dicabut