Kantor ATR/BPN Wajo Dinilai Abaikan Rekomendasi DPRD: Pelayanan Masih Ruwet
Ketua Komisi lll DPRD Wajo, Andi Bayuni mengingatkan agar ATR BPN Wajo transparan. Terutama dalam memberikan standar biaya pada setiap item pelayanan.
WAJO, PEDOMANMEDIA - Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo dinilai abai terhadap rekomendasi DPRD terkait perbaikan pelayanan. Pelayanan di Kantor ATR/BPN tetap ruwet.
"Kelihatan tidak ada perubahan. Pelayanan di Kantor ATR/BPN tetap ruwet dan tidak mencerminkan keberpihakan pada rakyat," ujar Erwin, Erwin didampimgi Nasir Rahim alias Bang Ucok selaku perwakilan pihak aspirator, Senin 10 Februari 2025.
Menurut Erwin, pihak Kantor ATR/BPN mengabaikan rekomendasi DPRD. Padahal dalam rapat dengar pendapat Desember lalu, DPRD telah mengingatkan ATR/BPN agar memperbaiki kualitas pelayanan.
"Hasil keputusan notulen rapat tersebut terkesan diabaikan pihak ATR BPN Wajo. Pelaksanaannya jauh dari ekspektasi. Di lapangan pelayanan pengurusan tanah terkesan lama dan tidak sesuai dengan amanah UU Pertanahan Agraria RI," ucap Erwin.
Erwin mengaku kecewa. Pelayanan yang diharapkan membaik, justru semakin memberatkan masyarakat.
"Pengurusan berbagai dokumen di Kantor ATR/BPN sangat memberatkan masyarakat. Pengurusan segala jenis tanah mulai penerbitan sertifikat baru, balik nama, penggabungan sertifikat, pemisahan dan pemecahan serta lainnya dianggap tak sesuai prosedur serta SOP pelayanan," tambahnya
Sementara Ketua DPRD Wajo Firmansyah berharap agar pihak ATR BPN Wajo bisa lebih baik dan maksimal dalam pelayanan. Pelayanan kata dia, harus mengacu pada prosedur dan SOP yang berlaku.
"Tolong hilangkan kesan ruwet dalam pelayanan. Berilah kemudahan kepada masyarakat. Yang perlu ditekankan jangan ada pembayaran-pembayaran di luar aturan yang seharusnya," ujar Firmansyah pada saat RDP beberapa waktu lalu.
Sedangkan Ketua Komisi l DPRD Wajo, Amshar T yang dihubungi Senin 10 Februari 2025 terkait hal tersebut mengatakan berdasarkan hasil RDPU pada 16 Desember 2024 lalu, DPRD wajo akan kembali mempertanyakan realisasi dari kesimpulan kesepakatan RDPU tersebut ke ATR BPN Wajo.
"Hal ini mesti jadi atensi khusus mereka untuk segera dibenahi sebagaimana amanah UU yang terkait dengan pelayanan, Yaitu UU No 25 2009 terkait pelayanan publik dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI No 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik," katanya.
Ketua Komisi lll DPRD Wajo, Andi Bayuni mengingatkan agar ATR BPN Wajo transparan. Terutama dalam memberikan standar biaya pada setiap item pelayanan.
"Ini harus dan wajib disampaikan ke masyarakat agar diketahui bersama dan poin pentingnya di sini masyarakat hanya ingin mengetahui kepastian pengurusan yang tidak berbelit-belit dan transparansinya serta waktu penyelesaian yang sesuai prosedur dan tepat waktu," ungkapnya.
