Pengedar di Sidrap Ditangkap, Polisi Sita 4,6 Kg Sabu-sabu
Yudhiawan menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dari dampak buruknya.
SIDRAP, PEDOMANMEDIA - Seorang pria di Kabupaten Sidrap ditangkap karena menyimpan 4,6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Pria berinisial HMN (25) itu diduga bagian dari jaringan pengedar lintas daerah.
"Dia merupakan bagian dari jaringan pengedar di wilayah Sidrap. Barang bukti yang kita sita yakni 91 saset besar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 4,611 kg," kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan di Mapolda Sidrap, Rabu (19/2/2025).
Menurut Yudhiawan, HMN ditangkap di Jalan Poros Pinrang-Polman, Kelurahan Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang pada Senin (10/2) lalu. Penangkapan HMN berawal dari hasil pengembangan penangkapan 4 pelaku sebelumnya yakni MH (22), AO (22), MA (32), AL (27).
"Berawal dari penangkapan para tersangka kemudian dilakukan pengembangan (menangkap pelaku HMN)," bebernya.
Adapun dari 4 pelaku sebelumnya diamankan sebanyak 4.200 butir pil ekstasi berlogo love warna coklat. Semua barang haram tersebut didapatkan para pelaku dari jaringan Malaysia melalui Nunukan, Kalimantan Utara.
"Ini berasal dari Malaysia, melalui Nunukan. Kemudian tujuannya diedarkan di Sulsel," ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 10 miliar.
Yudhiawan menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dari dampak buruknya.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat luas," tegasnya.
