Selasa, 12 Januari 2021 17:03

DPRD Bulukumba Gelar RDP dengan Dinas Pertanian Soal Kelangkaan Pupuk

RDP Komisi B DPRD Bulukumba dengan Dinas Pertanian.
RDP Komisi B DPRD Bulukumba dengan Dinas Pertanian.

Distributor Pupuk Subsidi Lukman juga menegaskan, pupuk selalu tersedia dalam gudang distributor. Hanya saja ada aturan yang harus dijalankan.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Ketersediaan pupuk bersubsidi yang dikeluhkan masyarakat terkait kelangkaannya di Kabupaten Bulukumba rupanya berbanding terbalik dengan penyampaian Dinas Pertanian Bulukumba.

Hal itu terungkap saat Komisi B DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pertanian, Selasa (12/1/2021).

Rapat yang berlangsung Ruang Komisi B, terungkap beberapa penyebab terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi tersebut.

Baca Juga

Ketua Komisi B DPRD Bulukumba Fahidin HDK mempertanyakan kepada Dinas Pertanian atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan pupuk yang terjadi di kabupaten Bulukumba.

“Kami di komisi B ingin tahu apa yang menyebabkan terhambatnya distribusi pupuk bersubsidi ini,” tegasnya.

Kepala Dinas Pertanian, Emil Yusri menegaskan jika tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bulukumba dan dijamin ketersediaannya.

Tahun 2021 pupuk subsidi kata dia, mencapai 100 persen dari pusat dengan rincian sebanyak 16.196 ton jenis Urea, 1.651 ton jenis SP-36, 2069 ton jenis ZA, dan 2135 jenis NPK.

“Sementara untuk organik jenis Granul sebanyak 1083, dan jenis organik cair sebanyak 2708,” paparnya.

Senada dengan itu, Distributor Pupuk Subsidi, Lukman juga menegaskan, pupuk selalu tersedia dalam gudang distributor. Hanya saja ada aturan yang harus dijalankan.

“Jadi pupuk subsidi itu tidak pernah kosong selalu ada di gudang. Yang menjadi masalah adalah aturan yang diterapkan saat ini adalah bahwa penerima pupuk subsidi harus membawa kartu tani,” jelas Lukman.

Penulis : Saiful
Editor : Jusrianto
#DPRD Bulukumba #Dinas Pertanian Bulukumba #Kelangkaan Pupuk Subsidi
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer