Muh. Syakir : Kamis, 13 Maret 2025 19:21
Iptu Alvin Aji Kurniawan

WAJO, PEDOMANMEDIA - Polres Wajo menetapkan tersangka dalam insiden kebakaran mobil yang terjadi di SPBU Amessangeng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Tersangka adalah pemilik mobil bernama Ambo Tennang (40).

Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, Ambo ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil menyelidikan menunjukkan bahwa yang bersangkutan menjadi pemicu kebakaran di SPBU Tempe.

"Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal yaitu 55 no.6 th 2023 ttg penetapan perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Ciptaker dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun," tutur Alvin.

Disinggung terkait adanya indikasi yang mengarah ke pihak pihak lain atau adanya kelalaian yang disebabkan sehingga terjadinya insiden kebakaran mobil tersebut, Alvin menjelaskan, pihaknya belum mengarah ke sana. Untuk yang berkaitan dengan hal tersebut dibutuhkan koordinasi dengan pihak ahli Pertamina dalam hal ini pihak Depo Pertamina Parepare.

"Mereka yang bisa menentukan atau memberikan penjelasan apa ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam hal pihak SPBU tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi yakni 1 unit mobil Toyota Rush warna putih nomor polisi DW 1772 LN, handphone milik korban serta jeriken," imbuh Alvin.