Kalatiku Ngotot Eksekusi Pertokoan Rantepao, Pedagang Melawan
Mereka mengaku kecewa dengan Bupati Kalatiku Paembonan yang masih ngotot melakukan eksekusi. Padahal belum ada lahan relokasi yang disiapkan.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Pemkab Toraja Utara melayangkan surat peringatan (SP 1) kepada pedagang di pusat pertokoan Rantepao, Senin (8/2/2021). SP 1 berisi peringatan kepada pelaku usaha untuk segera mengosongkan kawasan perniagaan itu.
Saat menerima SP 1 yang dibawa satpol PP, para pedagang melayangkan protes. Mereka juga menolak menandatangani SP 1. Mereka menagih janji pemkab soal lahan baru yang disiapkan sebagai areal relokasi.
"Mana tempat yang dijanjikan kepada kami. Katanya ada lokasi baru disiapkan. Mana. Tidak ada," ujar sejumlah pelaku usaha.
Mereka mengaku kecewa dengan Bupati Kalatiku Paembonan yang masih ngotot melakukan eksekusi. Padahal belum ada lahan relokasi yang disiapkan.
Salah satu pelaku usaha pertokoan mengatakan bahwa pembongkaran pertokoan ini akan membuat ribuan orang menangis. Pemaksaan ini akan menimbulkan kekhawatiran serius.
"Ribuan ini eh. Ini toko kalau dibongkar ribuan orang menangis, pengrajin semuanya datang ke tempat ini menjual di sini. Jadi kasihan biasa ada yang datang menangis ke saya. Kasihan itu orang-orang. Kalau kita yang ada tempatnya tidak masalah, tapi ini yang tidak ada tempatnya kasihan," kata Tulen, pelaku usaha di pertokoan Rantepao.
Lebih lanjut Tulen mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemerintah Torut yang menjanjikan menyediakan tempat baru. Namun sampai sekarang masih sebatas janji.
"Katanya ada (tempat) disiapkan, tapi dibilang saja ada tapi tidak ditunjukkan di mana tempatnya itu. Sampai sekarang saya sendiri belum tahu di mana. Katanya ada di Bolu tempatnya di penjual ikan. Penjual ikan sendiri bilang, kami saja di sini sudah cukup," katanya.
Sementara itu, sejumlah pelaku usaha pertokoan Rantepao menolak menandatangani SP 1 tersebut. Adapun, petugas yang memberikan SP 1 enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait hal tersebut.
Penulis: Novika Arrang Rani
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
