BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada. KPU baru akan menjadwalkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih setelah ada putusan.
"Penetapan paslon terpilih tergantung putusan MK," kata Wawan Kurniawan, Komisioner KPU Bulukumba Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
Berdasarkan PKPU No.19 Tahun 2020, kata dia, penetapan paslon terpilih jika melewati proses sengketa di MK, maka sangat tergantung dari penyampaian keputusan dari MK.
"Karena di pasal 54 ayat 6, penetapan paslon terpilih itu dilakukan paling lambat tiga hari setelah penyampaian keputusan mahkamah konstitusi tentang perselisihan hasil pemilihan," jelasnya.
Menurut Wawan, jika mengacu pada PMK No. 8 tahun 2020, pembacaan putusan itu antara tanggal 15 atau 16 Februari 2021.
"Itu jika permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir," terang mantan Pemimpin Umum Watak, Lembaga Pers Mahasiswa STIEM Bongaya Makassar.
Terkait putusan masuk dismissal atau pun putusan sela, Wawan enggan berspekulasi. Sebab, lanjut dia, kewenangan itu ada di MK.
"Soal ini masuk dismissal atau putusan sela, itu tergantung putusan majelis hakim MK. Sebab, majelis hakim yang punya kewenangan di situ," kata Wawan.
Sekadar diketahui, pasangan calon nomor urut 4 Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf berhasil meraih suara terbanyak di Pilkada Bulukumba 9 Desember 2020 lalu.
Paslon yang diusul oleh Partai Gerindra, PAN, PKS dan Berkarya tersebut, mengungguli tiga paslon lainnya. Namun, sengketa hasil pemilihan di Pilkada Bulukumba masih berproses di MK.
Meski begitu, pasangan Askar HL - Arum Spink telah menyatakan mencabut permohonannya di MK, Kamis 4 Februari 2021.
Penyampaian resmi paslon bernomor urut 2 pada Pilkada Bulukumba 2020 lalu itu, dipaparkan di depan majelis hakim sidang MK yang diketuai Anwar Usman.
Pencabutan permohonan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum paslon bertagline Bulukumba Asik itu, Jusman Sabir.
BERITA TERKAIT
-
MK Putuskan Anggota Polri Pegang Jabatan Sipil Harus Mundur dari Kepolisian
-
MK Tolak Gugatan Redenominasi, Rp1.000 jadi Rp1 Batal Diberlakukan
-
KPU Dukung Putusan MK Pemilu Nasional dan Daerah tak Digelar Serentak
-
MK Putuskan Coblos Ulang di 24 Pilkada, DPR Soroti Bobroknya KPU
-
Gugatan Pilkada Jeneponto Ditolak, Paris-Islam Segera Ditetapkan jadi Bupati-Wabup