JAKARTA, PEDOMANMEDIA - KPK terus mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selasa hari ini, KPK kembali memanggil adik pengacara Febri Diansyah, Fathroni Diansyah (FD).
Fathroni dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan tersangka SYL," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
Tessa belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada Fathroni. Sebelumnya, KPK memeriksa Fathroni terkait kasus TPPU SYL pada Kamis (27/3). Pemeriksaan dilakukan setelah Fathroni absen pada Senin (24/3).
"Saksi atas nama FD sudah hadir hari ini," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (27/3).
KPK menjerat SYL dengan tiga perkara, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang. Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah menerima vonis 12 tahun penjara.
SYL juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah USD 30.000. Hukuman SYL tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Sebagai informasi, Febri Diansyah merupakan mantan Kabiro Humas sekaligus jubir KPK yang kini menjadi pengacara. Febri sempat menjadi pengacara SYL saat masih berada di Visi Law Office.
Sementara itu, Fathroni saat itu magang di Visi Law Office. Febri sekarang telah membuka kantor hukum sendiri bersama Fathroni.
BERITA TERKAIT
-
Singgung Faisal Assegaf di Kasus Bea Cukai, Jubir KPK Dilapor Fitnah
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan Lawan KPK, Hakim Minta Status Tersangka Dicabut
-
Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Siapkan SP3
-
KPK Sebut Bupati Tulungagung Peras Pejabat: Minta Rp5 M, Baru Diberi Rp2,7 M
-
KPK Ungkap Kasus yang Jerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Hingga Kena OTT: Pemerasan!