Selasa, 08 April 2025 20:02

Bolos Usai Cuti Lebaran, 23 ASN Pemkab Maros Terancam Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat

Bupati Maros Chaidir Syam
Bupati Maros Chaidir Syam

Dia menuturkan pemberian sanksi diterapkan sesuai mekanisme berlaku.

MAROS, PEDOMANMEDIA - Sedikitnya 23 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Maros, Sulawesi Selatan dinyatakan bolos pada hari pertama berkantor usai cuti bersama Lebaran Idul Fitri. Mereka terancam sanksi penundaan kenaikan pangkat.

Bupati Maros AS Chaidir Syam menuturkan ketidakhadiran ASN itu diketahui setelah dilakukan apel di lapangan Pallantikang Pemkab Maros, Selasa (8/4) pagi. Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan terhadap 2.658 ASN Pemkab Maros.

"Dari 23 tanpa alasan, ada 19 yang cuti yang ini sudah melaporkan untuk cuti umrah ada yang melapor belum dapat tiket dan sakit ada satu orang yang WFH," ujar Chaidir Syam kepada wartawan.

Baca Juga

Chaidir mengatakan, 23 ASN yang tidak hadir tanpa alasan akan diperiksa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) dan Inspektorat Maros. Mereka akan diberi surat teguran lebih dulu.

"Ada surat teguran awal jadi secara lisan dan dia akan diundang untuk dilakukan pemeriksaan BPKSDM oleh Inspektorat," kata Chaidir.

Chaidir memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap 23 ASN tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran, mereka akan dikenakan sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin pegawai.

"Bahwa apa memang ketidakhadirannya ini betul tidak (hasil pemeriksaan) sesuai aturan atau memang karena memang kondisi ASN-nya malas dan sengaja," sebutnya.

Dia menuturkan pemberian sanksi diterapkan sesuai mekanisme berlaku. Pihaknya juga mencatat ada 19 ASN lainnya yang mengajukan cuti dan 1 orang lainnya Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

"Kita akan tingkatkan kedua surat tegurannya sedang sampai penundaan naik pangkat ke ASN," imbuh Chaidir.

 

Editor : Muh. Syakir
#Pemkab Maros
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer