Rabu, 09 April 2025 16:47

Aniaya Mantan Istri, Oknum Polisi di Parepare Dilapor Propam

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengatakan kasus tersebut sudah ditangani Propam.

PAREPARE, PEDOMANMEDIA - Seorang oknum anggota Polri berinisial FA (37) dilaporkan ke Propam Polres Parepare atas dugaan penganiayaan terhadap mantan istrinya. FA juga disebut menganiaya anaknya.

"Dipukul ka dan ditendang sama mantan suamiku yang tugas di Polsek Bacukiki," ujar RF, Rabu (9/4/2025).

Peristiwa itu terjadi di rumah RF di Perumahan Aufa, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Parepare pada Rabu (8/4) sekitar pukul 00.30 Wita. Korban lalu membuat laporan ke Polres Parepare tak lama setelah kejadian.

"Pas kejadian itu (Rabu) subuh pergi ka ke Polres melapor. Dari subuh itu disuruh ka kembali pagi," kata RF.

RF mengatakan mantan suaminya datang ke rumahnya menggedor-gedor pintu. Anak dan karyawannya kemudian membuka pintu dan FA langsung masuk ke rumah.

"Tiba-tiba ada orang gedor-gedor pintu. Saya tidak keluar karena tidak ada suaranya beri salam. Sampai mau rubuh pintu, baru anak pertama dan karyawan ku buka pintu. Ternyata mantan suamiku mi (yang datang). Pas masuk na dorong anak-anak. Terus mereka dipukul juga," bebernya.

Saat itu, RF langsung menghentikan mantan suaminya itu menganiaya anak dan karyawannya. RF kemudian didorong masuk ke dapur dan dianiaya.

"Teriak ka minta tolong. Sudahnya itu keluar ka dari dapur, na dorong ka na tendang kaki ku sampai ku jatuh. Terseret ka sampai di depan," terang RF.

"Kepala ku pertama na pukul pakai tangan kanannya. Benjol kepala ku. Ada juga memarnya (kaki ku)," tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengatakan kasus tersebut sudah ditangani Propam. Dia menegaskan anggotanya tersebut akan diproses jika terbukti bersalah.

"Iya (ditangani Propam). Sikap saya proses hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," pungkas Arman.

 

Editor : Muh. Syakir
#Oknum polisi dilapor propam
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer