JAKARTA, PEDOMANMEDIA - KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH), sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasbi akan diperiksa hari ini.
"Hari ini, Selasa (22/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (22//2025).
Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun belum dirinci materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.
"HH, mantan Sekretaris Mahkamah Agung," sebutnya.
Hasbi saat ini berstatus terpidana kasus suap pengurusan perkara. Dia telah divonis 6 tahun penjara.
Vonis Hasbi ini tak berubah sejak tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung. Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi. Jika denda tidak dibayar, Hasbi akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar kepada Hasbi Hasan. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Jika jumlahnya tak cukup, akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun.
Selain kasus suap, Hasbi masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. KPK juga menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasbi.
BERITA TERKAIT
-
Singgung Faisal Assegaf di Kasus Bea Cukai, Jubir KPK Dilapor Fitnah
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan Lawan KPK, Hakim Minta Status Tersangka Dicabut
-
Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Siapkan SP3
-
KPK Sebut Bupati Tulungagung Peras Pejabat: Minta Rp5 M, Baru Diberi Rp2,7 M
-
KPK Ungkap Kasus yang Jerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Hingga Kena OTT: Pemerasan!