Jumat, 02 Mei 2025 13:48

Bakar Rumah Mertua, Pria di Barru Ditangkap Saat Hendak Kabur

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 187 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BARRU, PEDOMANMEDIA - Pria berinisial AS (40) di Kabupaten Barru ditangkap usai nekat membakar rumah mertuanya. AS diringkus polisi saat hendak kabur.

AS diamankan di lokasi kebakaran di BTN Rachita 3, Jalan Anggrek, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, pekan lalu.

"Kami menetapkan satu tersangka tindak pidana pembakaran rumah. Motifnya itu tersangka mengaku sakit hati kepada korban. Tersangka tidak dibukakan pintu oleh mertuanya," kata Wakapolres Barru Kompol La Makkanenneng saat jumpa pers, Rabu (30/4/2025).

Insiden berawal dari pelaku mendatangi rumah mertuanya di BTN Rachita 3 namun tak dibukakan pintu. AS pun pulang dan mampir di rumah temannya bernama Dundung lalu meminta uang membeli bensin botolan.

"Tersangka membeli bensin satu botol di Jalan Anggrek seharga Rp 12 ribu. Setelah itu, ia kembali ke rumah Dundung mengisi setengah botol bensin ke tangki motornya dan menyimpan setengahnya lagi," ujarnya.

Pelaku AS selanjutnya mengambil dua lembar kain hitam bekas dari samping rumah Dundung. AS lalu pergi menuju kebun di samping rumah mertuanya dengan niat melakukan pembakaran.

"Tersangka menyiram kain-kain tersebut dengan sisa bensin, lalu menggantungnya di balok kayu tiang belakang rumah mertuanya. Ia menyalakan api dengan korek gas miliknya," tuturnya.

"Api kemudian menyala dan menjalar ke atas rumah mertuanya hingga terjadi kebakaran hebat," imbuhnya.

Setelah melakukan pembakaran, AS kembali ke rumah Dundung untuk meminum kopi dan mencari istrinya. Tak lama berselang, pelaku mendengar suara teriakan mertuanya yang minta tolong karena rumahnya terbakar.

AS pun sontak bergegas menuju ke lokasi. Pelaku langsung masuk menyelamatkan mertuanya dengan menggendongnya keluar dari rumah.

"Tersangka berlari menuju TKP dan menggendong mertuanya, Abd Latif keluar dari rumah," ujarnya.

Setelah itu, AS mencoba naik kembali ke atas rumah untuk memadamkan api. Namun api sudah terlalu besar sehingga AS turun kembali.

Namun, AS yang sudah diketahui sebagai pelaku pembakaran itu mencoba untuk kabur setelah api padam. Polisi yang berada di lokasi langsung mengamankannya.

"Saat hendak pulang ke rumah, tersangka tidak dapat melewati kerumunan warga dan kendaraan pemadam kebakaran. Ketika hendak naik ke motornya, tersangka berhasil diamankan oleh personel Polres Barru," bebernya.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 187 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Perbuatan AS mengakibatkan kerugian sebesar Rp 120 juta," pungkas dia.

 

Editor : Muh. Syakir
Berikan Komentar Anda