Muh. Syakir : Rabu, 14 Mei 2025 15:23
Tersangka YS saat digeledah petugas Satresnarkoba Polres Torut.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Polisi menangkap seorang terduga pengguna narkoba berinisial YS alias PR (58) di Rantepao, Toraja Utara. YS ditangkap usai transaksi via media sosial.

Kasatresnarkoba IPTU Firman mengonfirmasi, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat. Kata Firman, pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Akhirnya kita identifikasi pelaku," terang Firman.

YS alias PR diamankan di Jalan Frans Karangan, Rantepao. Dari penangkapan itu ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 saset plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 5 saset plastik klip bening kosong, potongan kertas alumunim foil, resi transaksi agen BRILink, dan 1 buah HP.

"Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa sabu yang dirinya kuasai, ia dapatkan dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial Instagram @BLOODSENANG_REAL seharga 750 ribu rupiah," ungkap Iptu Firman.

Dijelaskannya, transaksi dilakukan secara daring dengan cara mentransfer harga paketan yang diinginkan YS ke nomor rekening yang diberikan melalui akun Instagram. Usai melakukan transaksi, ia pun menerima alamat titik peta digital lokasi, tempat pengambilan pesanan sabu yang telah ia bayarkan.

Kini terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, YS alias PR dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya.