Kamis, 22 Mei 2025 17:02

Mantan WR II UNM Ichsan Blak-blakan Dicopot Rektor karena Soroti Penunjukan PPK yang Melanggar

Ichsan Ali
Ichsan Ali

Menurut Ichsan, PPK yang ditunjuk Rektor tidak memiliki sertifikasi standar untuk menangani proyek di atas Rp200 juta.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Mantan Wakil Rektor (WR) II Universitas Negeri Makassar (UNM) Ichsan Ali blak-blakan alasan pencopotan dirinya oleh Rektor UNM Karta Jayadi. Ichsan menyebut ia dicopot karena menyoroti penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek revitalisasi UNM yang cacat administratif.

"Dia (Rektor) menunjuk PPK untuk proyek revitalisasi UNM yang tidak kualifikasi. PPK-nya tidak memenuhi syarat. Saya mengingatkan bahwa itu pelanggaran. Mungkin itu yang bikin dia (Rektor) tak terima," kata Ichsan, Kamis (22/5/2025).

Menurut Ichsan, PPK yang ditunjuk Rektor tidak memiliki sertifikasi standar untuk menangani proyek di atas Rp200 juta. Sementara proyek revitalisasi diestimasi bernilai total Rp87 miliar.

Baca Juga

"Jadi saya kasih masukan. Saya ingatkan bahwa itu pelanggaran. PPK yang dia tunjuk tidak kualified," terang Ichsan.

Inilah yang menjadi awal kemarahan Karta. Ichsan menduga Karta merasa diintervensi.

"Padahal bukan intervensi. Saya mengingatkan saja. Karena itu melanggar," timpalnya.

Kronologi Penunjukan PPK

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi diduga mengabaikan rekomendasi Kemendikbud Ristek terkait penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek revitalisasi 2024. Dalam surat rekomendasi Kemendikbud Ristek per Januari 2024, Kemendikbud telah merekomendasikan 2 nama calon PPK untuk menanggani proyek revitalisasi UNM bernilai Rp87 miliar.

Kedua nama itu yakni St Zakiah ST dan Fatmah Rosalina Wahid ST. Keduanya disebutkan Kemendikbud adalah PPK kualified.

Secara administratif mereka memenuhi syarat untuk menangani proyek bernilai di atas Rp200 juta. Keduanya mengantongi sertifikat kualifikasi B.

Namun rekomendasi ini tak diakomodir UNM. Pihak UNM justru menunjuk Andi Nurkia sebagai PPK.

Andi Nurkia sendiri pada 2024 hanya memegang sertifikasi C. Yang artinya, tidak memenuhi syarat secara administratif.

Aktivis anti korupsi Mulyadi menilai, di sinilah terjadi pelanggaran prosedur oleh Rektor UNM Karta Jayadi. Mulyadi menjelaskan, pelanggaran prosedur ini membuat proses yang ada menjadi cacat.

"Sehingga kami melihat adanya potensi kerugian keuangan negara dari sini. Kita juga mendesak agar Kejagung nanti menyelidiki kemungkinan adanya persekongkolan dari penunjukan Andi Nurkia yang mengarah pada tindakan kolusi dan koruptif," papar Mulyadi.

Surat rekomendasi Kemendikbud diteken oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Triyantoro. Dalam surat tertulis kewajiban pihak UNM untuk menunjuk PPK yang memiliki sertifikat kompetensi.

Adapun kompetensi yang harus dipenuhi sebagai berikut :

1. Untuk PPK wajib memiliki sertifikat Kompetensi type A/B/C dengan ketentuan

a. Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai sampai dengan 200.000.000, wajib memiliki Sertifikat Kompetensi PPK Tipe C

b. Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai di atas 200.000.000, wajib memiliki Sertifikat Kompetensi PPK Tipe B atau A

2. Untuk Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Pejabat Pengadaan Level 2

"Dengan ini kami selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) merekomendasikan JF PPBJ untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan/atau Pejabat Pengadaan (PP) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pemilik paket di Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi" tulis Kemendilbud.

"Jadi pelanggaran rektor ini jelas. Rektor menetapkan PPK tanpa sertifikat dan tidak mengangkat JF PPBJ yang memenuhi syarat. Di sinilah masalahnya. Karena PPK salah prosedur. Artinya anggaran negara yang keluar juga tidak sah karena prosesnya yang manipulatif," tandas Mulyadi.

 

Editor : Muh. Syakir
#Rektor UNM Karta Jayadi #Kasus UNM
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer