Muh. Syakir : Rabu, 28 Mei 2025 12:48
Operasi penertiban alat tangkap ikan di Danau Lampulung, Kecamatan Pammana, Wajo.

WAJO, PEDOMANMEDIA – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perikanan, dan Penertiban Pemkab Wajo melakukan operasi penertiban alay tangkap ikan di Danau Lampulung, Kecamatan Pammana, Selasa (27/5/2025). Seorang nelayan diamankan dalam operasi ini.

"Tim gabungan menangkap seorang nelayan berinisial AR, warga Desa Lampulung, yang kedapatan menggunakan alat tangkap jenis strom ikan. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah aki dan satu pasang stik strom ikan," ujar Sekretaris Satpol PP dan Damkar Wajo Suhaerman.

Tim penyidik Satpol PP bersama petugas Dinas Perikanan menyusun dan membacakan berita acara di lokasi penangkapan. Pelaku diminta hadir dalam waktu 1x24 jam ke Kantor Dinas Perikanan dan Kantor Satpol PP untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Suhaerman menyatakan bahwa operasi ini adalah bentuk penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif.

"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum dan keberlanjutan ekosistem. Kami berharap masyarakat sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi aturan yang berlaku,” ungkapnya.

 

TAG

BERITA TERKAIT