Muh. Syakir : Rabu, 11 Juni 2025 18:33
Ilustrasi (int)

MAROS, PEDOMANMEDIA – Sebanyak 19.028 warga Kabupaten Maros resmi dikeluarkan dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Mereka selama ini masuk dalam tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, Suwardi Sawedi, menyampaikan, keputusan tersebut berdasarkan pembaruan data melalui DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional)

“Penetapan penerima kini disesuaikan dengan posisi ekonomi warga berdasarkan desil. Mereka yang masuk kategori menengah hingga kaya tidak lagi menjadi prioritas penerima PBI JK dari APBN,” katanya, Selasa, 10 Juni 2025.

Mantan Camat Cenrana itu menjelaskan sistem desil membagi masyarakat ke dalam beberapa kelompok berdasarkan pengeluaran rata-rata per kapita per bulan.

Semakin tinggi desilnya, maka semakin besar daya beli atau tingkat kesejahteraan warga tersebut.

“Warga yang kini dikeluarkan dari daftar penerima PBI JK APBN adalah mereka yang masuk dalam Desil 4 ke atas,” ujarnya.

Yakni desil menengah bawah (Stabil), menengah, menengah atas, mapan , kaya dan sangat kaya. Menurut Suwardi, warga yang masuk dalam kategori desil 4 ke atas dianggap telah mampu membiayai sendiri jaminan kesehatannya melalui BPJS Kesehatan Mandiri

Namun, bagi warga yang merasa masih belum mampu dan belum tercakup dalam program bantuan kesehatan, pemerintah daerah tetap membuka opsi bantuan lain.

“Mereka bisa mendaftarkan diri secara mandiri, atau melalui skema PBI dari pemerintah daerah (Pemda) jika memenuhi kriteria,” tutupnya.