GMNI Sulsel Soroti Eksplorasi Tambang Emas di Sinjai: Ancam Petani-Nelayan
Karena itu menurut Riyanto izin pertambangan tidak boleh diberikan hanya karena pertimbangan politis.
SINJAI, PEDOMANMEDIA - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Selatan menyoroti eksplorasi tambang emas di Kabupaten Sinjai. GMNI menilai, aktivitas tambang di Sinjai mengancam keberlangsungan sektor pertanian dan perikanan.
"Sebagai daerah dengan masyarakat yang mayoritas adalah petani dan nelayan, pertambangan di Kabupaten Sinjai sama sekali bukan kebutuhan masyarakat. Penambangan emas tersebut justru akan mengganggu pertanian dan hasil tangkapan nelayan," ujar Ketua DPD GMNI Sulawesi Selatan, Riyanto Pratama kepada PEDOMANMEDIA, Rabu (18/6/2025).
Riyanto menilai, hingga saat ini, tambang yang dioperasikan oleh PT Trinusa Resources belum menunjukkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) kepada publik. Menurutnya, tidak adanya amdal menunjukkan adanya eksplorasi yang bermasalah.
"Seharusnya publik dapat mengakses amdal dari perusahaan yang telah mengantongi izin tersebut agar masyarakat bisa mengkajinya dan mengetahui berbagai dampak dari proses pertambangan. Karena kita ketahui bersama bahwa proses ekstraksi emas untuk mendapatkan logam mulia murni melibatkan penggunaan bahan kimia berbahaya, yang berpotensi mencemari sungai sebagai sumber air pertanian dan laut sebagai sumber tangkapan ikan. Jika laut tercemar, nelayan akan terpaksa melaut lebih jauh untuk mendapatkan ikan," papar Riyanto.
Lebih lanjut Riyanto, jika pengolahan dilakukan di luar lokasi tambang, maka pembangunan infrastruktur baru akan dibutuhkan dan hal ini berisiko mengganggu aktivitas masyarakat. Bahkan, hal tersebut bisa mengancam lahan-lahan warga karena lokasi geografis tambang yang berada di tengah wilayah Kabupaten Sinjai, jauh dari jalur laut.
"Ditambah lagi, mobilitas kendaraan perusahaan akan menimbulkan debu yang mengganggu kesehatan masyarakat di sepanjang jalur distribusi," ketusnya.
Karena itu menurut Riyanto izin pertambangan tidak boleh diberikan hanya karena pertimbangan politis. Semestinya, izin tersebut mempertimbangkan terlebih dahulu apakah keberadaan tambang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat atau tidak.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
