JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Nadiem dicegah empat hari setelah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbud.
"Dicegah sejak 19 Juni 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jumat (27/6/2025).
Menurut Harli, Nadiem Makarim dicegah untuk masa 6 bulan ke depan. Pencegahan kata dia, dilakukan agar proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berjalan lancar.
Nadiem Makarim pada Senin (23/6) memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Setelah diperiksa 12 jam, Nadiem mengatakan kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ucapnya.
Saat ini, Kejagung pun masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook tersebut.
BERITA TERKAIT
-
Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Ombudsman Minta Maaf ke Publik
-
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditetapkan Tersangka Suap Rp1,5 M, Langsung Ditahan
-
Geledah Kantor Samin Tan, Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar
-
TOP SEPEKAN: Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Wajo; Raja Tambang Kalteng Samin Tan Ditahan
-
Kejagung Resmi Tahan Samin Tan, Penguasa Tambang Batu Bara Kalteng