Rabu, 02 Juli 2025 14:00

Kemenhub Tegaskan Kenaikan Tarif Ojol 15 Persen Belum Final

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Klarifikasi ini muncul setelah kabar soal kenaikan tarif ojol beredar luas dan menimbulkan spekulasi di masyarakat.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kenaikan tarif ojek online sebesatr 15% belum final. Formulasi kenaikan tarif masih akan dikaji lebih mendalam.

"Belum final. Ini sementara kita kaji formulasi yang tepat," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, Selasa (2/7/2025).

Ia menjelaskan, proses penetapan tarif ojol bukan perkara instan dan memerlukan pertimbangan dari berbagai aspek, termasuk struktur pendapatan dan keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan konsumen.

Baca Juga

"Keputusan ini harus adil dan berkelanjutan. Bukan hanya bicara tarif dasar, tapi juga struktur pembagian pendapatan di dalam ekosistem ojol," tambahnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 Juni lalu, Aan menyebut bahwa Kemenhub memang sedang menyusun skema tarif baru untuk ojol. Dalam paparannya, kenaikan tarif bervariasi tergantung zona, mulai dari 8% hingga 15%. Tiga zona yang dimaksud mencakup wilayah operasional berbeda yang akan memiliki tarif berbeda pula.

Meski telah disebut ada persetujuan dari sebagian aplikator, Kemenhub belum menetapkan keputusan akhir. Aan mengatakan pihaknya akan memanggil perusahaan penyedia layanan ojol guna menyamakan pemahaman sebelum regulasi ditetapkan.

"Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Tapi kami akan pastikan lagi, karena keputusan ini harus melibatkan semua pihak," jelasnya.

Klarifikasi ini muncul setelah kabar soal kenaikan tarif ojol beredar luas dan menimbulkan spekulasi di masyarakat. Sementara itu, para pengemudi ojol sebelumnya juga sempat menggelar unjuk rasa terkait struktur tarif dan sistem bagi hasil yang dinilai belum adil.

 

Editor : Muh. Syakir
#Kenaikan tarif ojol #Ojol
Berikan Komentar Anda