Kamis, 03 Juli 2025 19:50

Tak Penuhi Kuorum, DPRD Wajo Batal Gelar Rapat Paripurna

Gedung DPRD Wajo.
Gedung DPRD Wajo.

Sebagian anggota DPRD izin urusan luar kota sehingga rapat tidak memenuhi kuota kuorum.

WAJO, PEDOMANMEDIA - Rapat Paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat I DPRD Kabupaten Wajo masa persidangan III 2024/2025, batal digelar, Rabu (2/7/2025). Rapat batal karena tidak memenuhi kuorum.

Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi mengaku rapat paripurna ditunda lantaran beberapa anggota DPRD tidak berkesempatan hadir.

"Banyak yang sakit dan izin sehingga ditunda dan diagendakan lagi oleh Banmus," tulis Firmansyah, kamis, (03/07/25).

Terpisah, Kabag Legislasi dan Persidangan Sekretariat DPRD Wajo, Bayu Utomo Putra mengatakan, sebagian anggota DPRD izin urusan luar kota sehingga rapat tidak memenuhi kuota kuorum.

"Disebabkan karena terdapat beberapa anggota DPRD yang izin karena kurang sehat dan juga ada beberapa yang izin karena ada urusan diluar kota," katanya.

"Hanya sekitar 15 orang yang hadir dengan ketentuan quorum rapat 21 orang," tambahnya

Adapun agenda rapat di antaranya, penjelasan Bupati Wajo sehubungan dengan pengajuan rancangan peraturan daerah (Ramperda) Kabupaten Wajo tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Lalu penyerahan rancangan peraturan daerah (Ramperda) yang akan dibahas/ditetapkan.

Kemudian juga diagendakan pandangan umum anggota DPRD atas nama Fraksi masing-masing DPRD Kabupaten Wajo terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah.

 

Penulis : Andi Erwin
Editor : Muh. Syakir
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer