Terjerat 2 Kasus Pidana, Direktur RSUD Pongtiku Margaretha Terkesan Kebal Hukum
Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Direktur RSUD Pongtiku Margaretha Elon Massang Sura', tengah menghadapi dua kasus pidana yang sedang berproses di Polres Toraja Utara. Namun, penanganan kasus ini berjalan lamban karena Margaretha tak kooperatif.
Adapun kasus yang dimaksud di antaranya, kasus salah rekomendasi golongan darah pasien RSUD Pongtiku. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Toraja Utara dan sedang dalam proses penyelidikan.
Kasus dugaan salah rekomendasi golongan darah pasien mulai bergulir di Polres Toraja Utara sejak 4 bulan lalu. Penyidik Tipidter Polres Toraja Utara, Brigpol Arnold Karudidi, telah memeriksa beberapa saksi, termasuk dokter penanggung jawab laboratorium RSUD Pongtiku, dr. Benyamin.
Menurut Arnold, pihak kepolisian juga telah melayangkan undangan untuk pemeriksaan kepada Direktur RSUD Pongtiku, Margaretha Elon Massang Sura'. Hanya saja Margaretha tak memenuhi panggilan penyidik.
Dikatakannya, pihaknya masih menunggu respons dari Direktur RSUD Pongtiku untuk melanjutkan proses penyidikan. Ia berharap, Margaretha bersikap kooperatif.
"Sudah kami layangkan undangan, sampai sekarang beliau tidak indahkan," kata Arnold kepada PEDOMANMEDIA di Polres Toraja Utara Jumat, 4 Juli 2025.
Selamjutnya ada kasus dugaan pungutan liar di RSUD Pongtiku. Pihak RS Pongtiku diduga melakukan pungli kepada calon PPPK.
Sebayak 1.441 calon PPPK Kabupaten Toraja Utara dinyatakan lulus seleksi pada tahap l tahun 2024. Calon PPPK tersebut harus melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Pongtiku.
Saat itu, mereka diwajibkan membayar Rp775.000,- per orang. Jika dikalkulasi, biaya terkumpul di RSUD Pongtiku totalnya kurang lebih Rp 1 milliar.
Dari jumlah tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dari calon PPPK saat itu. Ternyata memang ada kelebihan bayar.
Kasus kelebihan bayar biaya pemeriksaan kesehatan untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD Pongtiku telah diselidiki oleh Polres Toraja Utara. Hasilnya, Direktur RSUD Pongtiku, Margaretha Elon Massang Sura', harus mengembalikan biaya kelebihan bayar sebesar Rp 300.000.000. Namun, uang tersebut belum dikembalikan kepada peserta PPPK dan masih dititipkan di Polres Toraja Utara.
Kasus ini telah bergulir sejak 4 bulan lalu, tetapi belum mencapai penyelesaian. Polres Toraja Utara masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi dan melayangkan undangan pemeriksaan kepada Direktur RSUD Pongtiku, tetapi kerja sama dari pihak RSUD masih dipertanyakan.
Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
"Kami sudah layangkan panggilan kepada Direktur RSUD Pongtiku. Beliau tidak kooperatif," kata Kanit Tipikor Polres Toraja Utara, Aipda Yosep beberapa waktu lalu.
Penulis : Gista
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
