Sabtu, 13 Februari 2021 19:07

Sembunyikan Sabu di Masker, Satres Narkoba Polres Tator Ciduk Warga Asal Mamasa

Terduga pelaku penyalahgunaan sabu-sabu saat diamankan polisi.
Terduga pelaku penyalahgunaan sabu-sabu saat diamankan polisi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu dengan berat 1,06 gram, 1 lembar masker warna biru bertuliskan Mamasa.

TATOR, PEDOMANMEDIA - Satres Narkoba Polres Tator menciduk terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. E (34) warga asal Mamasa diamankan di Jalan Pontingtiku, Makale Utara.

Dari terduga pelaku, polisi menyita 1 sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu.

"Tim Opsnal Satres Narkoba mengamankan terduga E yang diketemukan tanpa hak memiliki narkotika jenis sabu-sabu, penangkapan dilakukan di Jalan Pongtiku, depan SPBU Tetebassi. Terduga E menumpang diatas mobil truk pengangkutan batu merah dari Kabupaten Sidrap," ungkap Kasat Narkoba Polres Tator AKP Abner Sitorus.

Baca Juga

Saat di akukan penggeledahan, Kata Abner lanjut, terduga E menyelipkan sabu-sabu di masker kain yang digunakan.

"Terduga E, selipkan sabu sabu di masker kain yang di gunakannya, anggota temukan, lalu menunjukkan kepada terduga, dan Terduga E tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya ". Jelas Abner Sitorus.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu dengan berat 1,06 gram, 1 lembar masker warna biru bertuliskan Mamasa.

"Terduga terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Jusrianto
#Polres Tator #Satres Narkoba Polres Tator #Sabu
Berikan Komentar Anda