TATOR, PEDOMANMEDIA - Satres Narkoba Polres Tator menciduk terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. E (34) warga asal Mamasa diamankan di Jalan Pontingtiku, Makale Utara.
Dari terduga pelaku, polisi menyita 1 sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu.
"Tim Opsnal Satres Narkoba mengamankan terduga E yang diketemukan tanpa hak memiliki narkotika jenis sabu-sabu, penangkapan dilakukan di Jalan Pongtiku, depan SPBU Tetebassi. Terduga E menumpang diatas mobil truk pengangkutan batu merah dari Kabupaten Sidrap," ungkap Kasat Narkoba Polres Tator AKP Abner Sitorus.
Saat di akukan penggeledahan, Kata Abner lanjut, terduga E menyelipkan sabu-sabu di masker kain yang digunakan.
"Terduga E, selipkan sabu sabu di masker kain yang di gunakannya, anggota temukan, lalu menunjukkan kepada terduga, dan Terduga E tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya ". Jelas Abner Sitorus.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu dengan berat 1,06 gram, 1 lembar masker warna biru bertuliskan Mamasa.
"Terduga terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Polres Tator: Kasus Pembakaran Ekskavator di Kurra akan Terungkap, Pelaku Pasti Ditangkap
-
Kasus Pembakaran Ekskavator Naik ke Penyidikan, Polres Tator Segera Tetapkan Tersangka
-
Pemilik Ekskavator Ungkap Teror Sebelum Pembakaran: Saya Diancam Anak Pak Lurah
-
6 Bulan Kasus Pembakaran Ekskavator di Tator Mangkrak, Keseriusan Polisi Dipertanyakan
-
Kasus Pengancaman Wartawan Vs Kepala Lembang di Torut Berakhir RJ, Dimediasi VDB