Diduga Lakukan Perusakan Lingkungan di Wajo, LSM Kobar Laporkan PT Sahabat Cahaya Residence
Melanggar undang-undang merupakan perbuatan melawan hukum yang harus di selesaikan dengan cara-cara hukum.
WAJO, PEDOMANMEDIA - Komunitas Bela Aspirasi Rakyat Indonesia (LSM - Kobar Indonesia) Kabupaten Wajo melaporkan pengembang perumahan PT Sahabat Cahaya Residence ke Polres Wajo. PT Sahabat dilapor terkait dugaan perusakan lingkungan.
Laporan dilayangkan Kamis, (24/07/25). Surat pengaduan diterima langsung petugas piket staf Kasium Polres Wajo, Bripka Junardi.
Ketua LSM Kobar Indonesia, Kabupaten Wajo Wahyuddin Shoultan Lambadik, meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Sahabat Cahaya Residence. Kata dia, pihak pengembang telah melakukan aktivitas pekerjaan di lokasi jalan Dahlia Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo tanpa izin.
"Kami meminta agar Polres Wajo dapat mengambil tindakan hukum atas perbuatan tersebut," ucap Wahyu kepada awak media, Kamis 24 Juli 2025.
Menurutnya, pihak pengembang perusahaan telah melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku.
"Melanggar undang-undang merupakan perbuatan melawan hukum yang harus di selesaikan dengan cara-cara hukum," ketuanya.
Berikut perlanggaran nyata yang dilakukan PT Sahabat.
- Undang-Undang Lingkungan Hidup
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, termasuk ketentuan tentang pengrusakan lingkungan hidup.
Pasal-Pasal yang Berkaitan dengan Pengrusakan Lingkungan Hidup
- Pasal 69 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
- Pasal 97 UU No. 32 Tahun 2009 : Setiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dikenai sanksi administratif dan/atau pidana,
Sanksi Pidana
- Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),
Sanksi Administratif
- Pasal 76 UU No. 32 Tahun 2009*: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Sebelumnya Kadis DLH Pemkab Wajo, Haji Alamsyah mengaku aktivitas PT Sahabat dilakukan tanpa legalitas resmi. Pemkab Wajo telah melakukan penyegelan terhadap aktivitas tersebut.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
