Mangkir, Polisi akan Jemput Paksa Rizal Kusen Pengusaha Tambang di Wajo
Kasus penambangan tanah urug ilegal tersebut ada dua yang tengah berjalan kasusnya.
WAJO, PEDOMANMEDIA - Polisi akan menjemput paksa Rizal Kusen, pengusaha tambang di Kabupaten Wajo yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rizal mangkir dari pemeriksaan dua pekan lalu.
"Kita sudah lakukan pemanggilan sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan RK belum hadir. Dan apabila sampai pemanggilan kedua dan ketuga tak kunjung hadir maka akan dilakukan pemanggilan paksa," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Wajo, Iptu Tachya, Jumat (25/7/2025).
Tachya menyebut, Rizal ditetapkan sebagai tersangka awal Juli lalu. Ia dijerat tindak pidana perusakan lingkungan atas aktivitas tambang yang ia kelola tanpa izin.
"Dari hasil penyelidikan sebelumnya dan keterangan saksi ahli, ditemukan indikasi melawan hukum dalam aktivitas tambang ilegal tersebut," ucapnya.
Sebelumnya Satreskrim Polres Wajo telah memeriksa beberapa orang saksi termasuk menyita sejumlah alat berat di lokasi tambang di Jalan Seroja, Kecamatan Tempe. Kasus penambangan tanah urug ilegal tersebut ada dua yang tengah berjalan kasusnya.
Keduanya terpisah namun tetap berkaitan. Saat ini berkaitan dengan laporan adanya dugaan indikasi pemerasan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab juga tengah berproses di Polres Wajo,
Untuk pelaporan terkait pemerasan, ditangani unit Pidum Satreskrim Polres Wajo. Di mana dalam kasus indikasi dugaan pemerasan tersebut dilakukan pelaporan oleh pihak tersangka yakni RK sendiri.
Ipda Muhlis, Kanit Pidum Satreskrim Polres Wajo yang dihubungi terpisah mengatakan, kasus dugaan pemerasan terkait tambang saat ini tengah didalami. Ia mengaku telah melakukan pemanggilan sejumlah pihak.
Sementara untuk kasus perusakan lingkungan telah disita di antaranya 1 unit loader Komatsu, 1 unit excavator Komatsu pc 200, 2 unit mobil dump truk dan 1 buku catatan pengeluaran.
- 1
- 2
- 3
- 4
